Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, jadwal operasional keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia akan berlangsung selama 30 hari, mulai 21 April hingga 1 Juli 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi acuan bagi seluruh daerah dalam menyiapkan tahapan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tahun 2026.
“Berdasarkan keputusan resmi, jemaah haji akan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026 atau 4 Dzulkaidah 1447 Hijriah, dan pemberangkatan gelombang pertama dimulai sehari setelahnya, 22 April 2026,” ujar Syahbudi, Jumat (31/10).
Ia menambahkan, jemaah gelombang pertama akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju Madinah, kemudian bergeser ke Makkah pada awal Mei 2026. Sementara itu, wukuf di Arafah dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 atau 9 Zulhijah 1447 Hijriah, disusul puncak ibadah Iduladha pada 27 Mei 2026.
“Setelah rangkaian puncak haji selesai, jemaah gelombang pertama mulai dipulangkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gelombang kedua pada 16 Juni 2026,” jelasnya.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari, dengan rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi sekitar 38 hingga 40 hari.
Syahbudi menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan berbagai tahapan teknis dan pembinaan calon jemaah haji asal Kota Batam agar dapat menyesuaikan dengan jadwal terbaru tersebut.
“Rencana perjalanan haji ini menjadi pedoman utama bagi semua pihak terkait, mulai dari maskapai, embarkasi, hingga pembimbing ibadah. Kami berharap semua calon jemaah haji Batam dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 7 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, Rabu (1/10) lalu.
Keputusan ini mengacu pada kalender Ummul Qura Arab Saudi dan menjadi panduan resmi bagi pelaksanaan haji Indonesia tahun 2026.
Pelunasan Biaya Haji Mulai Pertengahan November
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan biaya haji 2026 yang mengalami penurunan. Tahapan selanjutnya adalah pelunasan yang rencananya dimulai pertengahan bulan ini.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, penurunan biaya haji 2026 kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. “Penurunan biaya ini hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” kata Fadlul, Jumat (31/10).
Biaya haji 2026 ditetapkan di Jakarta (29/10). Rerata total biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta, turun sekitar Rp2 juta dari BPIH 2025 sebesar Rp89,4 juta. Untuk Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah, ditetapkan sebesar Rp54.193.807 per jemaah. Angka ini turun Rp1.237.944 dari Bipih 2025 sebesar Rp55.431.751 per jemaah.
Sedangkan nilai manfaat (NM) untuk subsidi biaya haji tahun ini sebesar Rp33.215.559 per jemaah (38 persen dari BPIH). Jumlah ini lebih kecil Rp765.949 dibanding NM haji 2025 sebesar Rp33.978.508 per jemaah.
Transfer pengeluaran keuangan haji dalam rangka pembayaran BPIH 2026 akan dilakukan BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji sesuai ketentuan perundang-undangan. BPKH menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji: keadilan dan keberlanjutan.
BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal. “BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan biaya haji 2026 ini,” kata Fadlul.
Mereka siap menyalurkan NM dari hasil investasi dana haji untuk menopang total biaya haji. BPKH menjamin ketersediaan dana untuk NM aman dan siap digunakan. Bagi BPKH, penurunan biaya haji tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun depan, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Juru Bicara Kementerian Haji Ichsan Marsha mengatakan, karena waktu yang sudah kian dekat, jemaah bisa mulai melakukan persiapan. Selain kesehatan, juga persiapan uang pelunasan.
Nantinya, pemerintah akan menetapkan besaran Bipih masing-masing embarkasi. Nominal tersebut dikurangi uang muka setoran awal dan nominal tabungan virtual account hasil pembagian dividen pengelolaan dana haji.
“Insya Allah, dibuka mulai pertengahan November,” katanya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra – JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG