Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mencatat sebanyak 4.278 paspor telah diterbitkan hingga 27 Oktober 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 2.275 paspor baru, 1.932 paspor penggantian, dan 71 paspor percepatan.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa permohonan paspor baru menjadi yang paling banyak diajukan, baik melalui Kantor Imigrasi Tanjunguban maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bintan.
“Paspor baru merupakan jenis permohonan terbanyak yang kami terima sepanjang tahun ini,” ujar Adi, Jumat (31/10).
Namun, tidak semua permohonan disetujui. Pihaknya menolak tiga permohonan paspor yang terindikasi digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Ada tiga permohonan yang kami tolak karena diduga terkait PMI ilegal,” tegasnya.
Dalam hal lalu lintas keimigrasian, tercatat 6.683 Warga Negara Indonesia (WNI) berangkat ke luar negeri dan 6.249 WNI kembali ke tanah air. Sementara itu, 233.332 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dan 235.426 WNA keluar melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah kerja Tanjunguban, yakni Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam, dan Pelabuhan Tanjunguban.
Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjunguban juga telah menerbitkan 171 izin tinggal bagi orang asing, yang terdiri dari 42 izin tinggal kunjungan, 94 izin tinggal terbatas, 34 alih status izin, dan 1 izin tinggal tetap.
Dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, pihaknya telah melaksanakan 36 operasi intelijen keimigrasian serta 50 operasi mandiri.
“Kami juga telah melakukan deportasi dan pencekalan terhadap dua orang asing,” tambah Adi.
Hingga akhir Oktober 2025, realisasi serapan anggaran Kantor Imigrasi Tanjunguban mencapai 71,31 persen dari total pagu DIPA sebesar Rp11,43 miliar, atau sekitar Rp8,15 miliar.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat telah mencapai 55 persen dari target Rp30,82 miliar, dengan realisasi hingga Oktober mencapai sekitar Rp17,05 miliar.
“Pendapatan dari visa menjadi penyumbang terbesar PNBP, yaitu sekitar Rp13,01 miliar, disusul pendapatan dari paspor sebesar Rp3,01 miliar,” ungkapnya.
Adi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga memastikan akan terus mendorong inovasi layanan keimigrasian agar masyarakat semakin mudah mengakses berbagai pelayanan yang disediakan. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO