Buka konten ini
BATAM (BP) – Wali Kota Batam, yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bakal menindaklanjuti hasil razia gabungan yang dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Formosa KTV & Night Club serta Panda Club.
Razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan masya-rakat dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas WNA di Formosa KTV dan Panda Club. Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LK di Panda Club. Aktivitasnya di lokasi hiburan malam itu diduga melanggar ketentuan izin keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, tim Bea dan Cukai menemukan gudang penyimpanan minuman keras tanpa cukai di lantai satu Panda Club. Temuan ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran di tempat hiburan tersebut.
Menanggapi hal itu, Amsakar memberi peringatan tegas agar instansi terkait segera turun melakukan pemantauan dan evaluasi. “Kami cek nanti. Saya minta Satpol PP dan Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) memantau itu,” katanya, Jumat (31/10).
Menurutnya, pemerintah daerah akan mendalami lebih jauh hasil temuan dari instansi pusat tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. “Akan kami dalami dulu, setelah itu baru bisa kita berikan kesimpulan,” katanya.
Pemerintah daerah setempat mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik yang melanggar izin operasional maupun aturan keimigrasian di sektor hiburan malam. Ia menilai, keberadaan tempat hiburan di Batam semestinya dikelola secara profesional dan taat aturan, tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masyarakat.
Razia di dua lokasi hiburan malam itu disebut sebagai bagian dari pengawasan lintas instansi terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, kepabeanan, serta peredaran barang tanpa izin.
Bea Cukai Dalami Asal Miras Ilegal
Bea Cukai Batam terus mendalami hasil penggerebekan di dua lokasi hiburan malam, Pub Panda dan Formosa KTV, yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Dari dua tempat tersebut, petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa cukai yang diduga masuk secara ilegal. Penyidik kini menelusuri sumber dan pihak yang menjadi pemasok atau mendatangkan miras tersebut ke Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan seluruh barang bukti masih dalam tahap pencacahan dan verifikasi dokumen.
“Kami sedang mendalami asal-usul miras yang diamankan, termasuk kemungkinan jalur distribusinya. Semua pihak terkait akan kami mintai keterangan,” ujarnya, Jumat (31/10).
Menurut Evi, kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk miras dan rokok, terus diperketat seiring meningkatnya aktivitas hiburan malam di Batam menjelang akhir tahun. “Kami tidak hanya fokus pada barang, tapi juga pada mekanisme perizinan dan kepatuhan usaha hiburan terhadap ketentuan cukai,” tegasnya.
Dalam penggerebekan sebelumnya di Pub Panda, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek tanpa pita cukai, sebagian disembunyikan di gudang bawah tanah dan mobil operasional di area parkir. Sementara di Formosa KTV, petugas menyita belasan botol miras impor tanpa dokumen resmi. Dua lokasi itu kini dalam pengawasan ketat sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam beberapa pekan terakhir, dunia hiburan malam di Kota Batam memang diguncang serangkaian penggerebekan dan kasus hukum yang menyeret sejumlah pengelola hingga aparatur negara. Tiga peristiwa besar terjadi hampir beruntun, mengungkap sisi gelap di balik gemerlap lampu malam kota industri ini.
Kasus pertama mencuat dari penangkapan dua karyawan First Club Batam, DL dan LK, oleh tim Bareskrim Polri pada Minggu (19/10). Keduanya diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di area luar pub.
Belum reda kasus itu, giliran Pub Panda di One Mall Batam digerebek Bea Cukai dan Imigrasi karena me-nyimpan miras tanpa cukai. Sepekan berselang, Polda Kepri menetapkan tiga tersangka baru kasus narkotika cair (liquid), termasuk seorang DJ dan pegawai imigrasi Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya tak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Rangkaian penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri hiburan di Batam. Pemerintah dan aparat menegaskan, upaya penataan sektor hiburan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Di balik sorotan lampu malam dan dentuman musik, Batam diingatkan agar tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak wajah pariwisata kota. (*)
Reporter : Arjuna – Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG