Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, menggegerkan warga Batuampar. Polsek Batuampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, 47, atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya, M. Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (29/10) siang.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka di kawasan Sungai Jodoh, Batuampar, Selasa (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah bersama pelaku. Dugaan perbuatan cabul itu baru terungkap sehari kemudian, setelah ibu korban menerima laporan dari anggota keluarganya.
Kasus mencuat setelah A, ibu kandung korban, mendapat kabar dari adik angkatnya bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan oleh suaminya sendiri. Tak percaya begitu saja, A langsung menanyai suaminya. Namun, pelaku berkilah.
“Pelapor awalnya menanyakan langsung kepada suaminya, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mewakili Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah S, Kamis (30/10).
Karena pelaku terus menyangkal, ibu korban akhirnya melapor kepada Ketua RT setempat.
Bersama Ketua RT, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batuampar untuk dimintai pertanggungjawaban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kesakitan fisik dan trauma psikologis.
Pelaku yang saat itu masih berada di rumahnya segera diamankan pada Rabu (29/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi di lingkungan tetap kondusif.
Kini, terduga pelaku ditahan di Polsek Batuampar untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam, Erry Syahrial, menilai kasus pelecehan seksual terhadap anak di Batam saat ini sangat mengkhawatirkan. Ia menyebut, banyak di antaranya justru dilakukan oleh orang terdekat korban, bahkan ayah kandung hingga ayah tiri sendiri.
“Artinya, banyak anak-anak yang mentalnya terancam karena perbuatan bejat itu dilakukan oleh orang terdekat,” ujar Erry, belum lama ini.
Menurut Erry, tingginya kasus pencabulan terhadap anak di Batam disebabkan karena tidak adanya efek jera bagi pelaku, serta minimnya upaya pencegahan dari pemerintah daerah.
“Seharusnya Pemko Batam bisa menggandeng lembaga perlindungan anak untuk turun langsung melakukan sosialisasi kepada orang tua dan sekolah-sekolah. Tapi hingga kini, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) di Batam belum ada,” ujarnya.
Erry menilai, selama ini pemerintah lebih fokus pada pemenuhan indikator penilaian penghargaan kota layak anak, seperti penyediaan ruang publik, fasilitas pendidikan, dan kesehatan, tanpa memperhatikan aspek pencegahan kekerasan secara nyata.
“Ini menjadi beban bagi Pemko Batam untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak yang terus terjadi. Peraturan daerah tentang perlindungan anak juga perlu direvisi agar lebih kuat dan efektif,” tegasnya.
Erry berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak, agar Batam menjadi kota yang benar-benar aman dan ramah anak.
“Kita berharap kasus semacam ini bisa berkurang. Jangan setiap tahun justru meningkat,” tutupnya. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK