Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Warga Perumahan Eden Park, Batam Kota, dikejutkan dengan fakta baru di balik kematian Sutoyo. Pria yang awalnya dikira meninggal karena sakit itu ternyata menjadi korban penganiayaan oleh sekuriti kompleks, Mario Deri Saputro. Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memukul korban sebelum berpura-pura menolongnya.
Korban ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di depan Ruko Golden Land Blok K Nomor 01, Batam Center, pada Senin (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Mario yang juga bertugas sebagai sekuriti perumahan datang berpura-pura panik dan meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Awalnya korban dikira pingsan karena sakit. Pelaku bahkan ikut membantu membawa korban ke RS Harapan Bunda,” ujar Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, Kamis (30/10).
Keesokan harinya, Sutoyo dinyatakan meninggal dunia dan langsung dimakamkan oleh keluarga tanpa kecurigaan apa pun. Namun, dua hari berselang, warga mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah rekaman CCTV dari sekitar lokasi beredar.
Dalam video itu terlihat Mario memukul korban di bagian dada hingga terjatuh. Ia kemudian mengangkat tubuh korban dan meletakkannya di depan ruko agar seolah-olah pingsan karena sakit.
Kecurigaan makin kuat setelah keluarga melihat tanda-tanda tidak wajar di tubuh korban, seperti tulang leher yang patah. Anak korban pun melapor ke polisi dan meminta agar makam ayahnya dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang.
“Dari hasil autopsi, ditemukan pendarahan di jantung serta patah tulang leher akibat benturan keras. Jadi korban jelas meninggal bukan karena sakit,” tegas Ferry.
Tim opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi kemudian bergerak mencari keberadaan Mario. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Punggur tanpa perlawanan, kurang dari delapan jam setelah penyelidikan dimulai.
“Kami menyita satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu sweater abu-abu, dan satu celana kain hitam yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelas Ferry.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Motif pelaku masih kami dalami. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku emosi setelah terlibat cekcok dengan korban,” ujarnya.
Sementara itu, Mario mengaku kesal karena korban tidak mengakui perbuatannya. Korban diduga mencuri tas di salah satu indekos di perumahan tersebut.
“Saya kesal karena dia mengelak terus, makanya saya pukul dan dia jatuh,” ungkapnya.
Mario menegaskan tidak memiliki dendam pribadi terhadap korban. Ia mengaku hanya memukul sekali, namun pukulan itu mengenai bagian rawan.
“Tak ada dendam, cuma kesal. Cuma pukul sekali dan dia jatuh. Sekarang saya menyesal, makanya menyerahkan diri,” pungkasnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK