Buka konten ini

SUASANA malam di One Mall Batam mendadak berubah tegang, Senin (27/10) malam, ketika puluhan petugas Bea dan Cukai bersama Imigrasi melakukan penggerebekan di Pub Panda, lantai dua mal tersebut. Musik tiba-tiba dihentikan, lampu dinyalakan terang, dan pengunjung panik ketika petugas berseragam lengkap menyerbu sambil menunjukkan surat penggeledahan resmi.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu, seorang warga negara Tionghoa yang diduga sebagai pemodal utama Pub Panda berhasil diamankan. Dua orang lainnya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas mulai menyisir area pub dan kini masih dalam pencarian.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh ke seluruh ruangan, termasuk bar, kamar staf, hingga gudang belakang yang ternyata digunakan sebagai tempat tinggal.
Selain menahan satu orang, petugas juga menemukan gudang miras tanpa cukai di lantai satu One Mall. Manajemen sempat menolak membuka pintu gudang, sehingga petugas terpaksa melakukan pembongkaran paksa. Dari lokasi tersebut ditemukan minuman keras tanpa label resmi sehingga disita, termasuk tambahan temuan dari mobil Mitsubishi Xpander yang terparkir di area mal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan penggerebekan itu. “Benar, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin penegakan hukum. Saat ini seluruh barang bukti masih dalam proses pencacahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (28/10).
Namun, Evi menegaskan pihaknya belum dapat memerinci hasil lengkap penggerebekan, termasuk jumlah barang bukti yang disita dan identitas pihak-pihak yang diamankan.
“Masih kami dalami di tahap pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Sumber lapangan menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan beberapa minggu terakhir terkait dugaan aktivitas ilegal di Pub Panda, mulai dari penyimpanan miras tanpa cukai hingga indikasi penyalahgunaan izin usaha. Petugas gabungan Bea Cukai dan Imigrasi kemudian bergerak serentak menyisir seluruh area, termasuk gudang bawah dan tempat parkir.
Satu orang yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara dua lainnya yang kabur masih diburu aparat. “Dua sedang dilakukan pencarian,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Penggerebekan di Pub Panda ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengunjung dan pelaku hiburan malam Batam.
Dari Miras Ilegal hingga Narkotika Cair
Dalam sepekan terakhir, sejumlah tempat hiburan di kota ini memang tengah menjadi sasaran penertiban aparat menyusul meningkatnya temuan pelanggaran dan dugaan praktik ilegal di balik gemerlap dunia malam Batam.
Tiga peristiwa besar terjadi hampir beruntun, mengungkap sisi gelap di balik gemerlap lampu malam kota industri ini.
Kasus pertama mencuat dari penangkapan dua karyawan First Club Batam, DL dan LK, oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Minggu (19/10). Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, keduanya diamankan di area luar pub, tepatnya di dekat dapur dan tong sampah, setelah menerima paket mencurigakan dari dua pengendara motor. Barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu cair (liquid).
Pihak manajemen First Club mengklaim transaksi itu bukan terjadi di area dalam pub, melainkan di luar. “Dari CCTV terlihat jelas transaksi berlangsung di luar. Kami mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus ini, tapi jangan sampai semua tempat hiburan malam dicap negatif,” ujar Erwin Tan, perwakilan manajemen, akhir pekan lalu.
Belum reda kasus itu, Senin (27/10) malam, suasana One Mall Batam mendadak mencekam. Puluhan petugas Bea dan Cukai bersama Imigrasi menggerebek Pub Panda di lantai dua mal tersebut. Musik dihentikan, lampu dinyalakan terang, dan pengunjung panik saat aparat berseragam menyerbu sambil menunjukkan surat penggeledahan.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang warga negara Tionghoa yang diduga sebagai pemodal utama Pub Panda. Pemeriksaan menyasar seluruh ruangan, termasuk gudang di lantai satu yang ternyata digunakan menyimpan minuman keras tanpa cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan kegiatan tersebut. “Seluruh barang bukti dan hasil kegiatan masih dalam proses pencacahan,” ujarnya singkat. Petugas memastikan seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan untuk penyelidikan lanjutan.
Di waktu yang hampir bersamaan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus narkotika jenis cair (liquid). Mereka adalah FP, seorang disc jockey (DJ) di klub malam kawasan Penuin; GP, sekretaris perusahaan swasta; dan AP, pegawai imigrasi Batam. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan penyebaran narkotika cair yang disalahgunakan lewat alat vape.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan FP sudah lama menjadi target operasi. “Barang ini berasal dari Malaysia. FP mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi sejak 2023,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua botol cairan berwarna hitam dan biru yang terbukti positif mengandung zat narkotika.
Polisi menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai aturan,” tegas Anggoro. Ia memastikan kerja sama lintas fungsi di Polda Kepri berjalan solid dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkoba.
Rangkaian tiga peristiwa itu menambah sorotan tajam terhadap geliat bisnis hiburan malam di Batam. Di tengah upaya pemerintah kota menertibkan industri hiburan agar lebih sehat dan berizin lengkap, munculnya kasus miras ilegal dan narkotika menjadi peringatan serius bahwa pengawasan harus lebih ketat. Aparat menegaskan, pesta malam di Batam tak boleh lagi menjadi tempat bersembunyi bagi praktik kejahatan. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG