Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Monalisa, dengan anggota Veriandi dan Irfan Lubis, kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa M. Husein, Selasa (28/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Husein dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Husein dengan penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, Husein disebut berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan bersama Dani (DPO) dan Ahlul Zikri alias Ces Lu, yang telah lebih dulu ditangkap.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat Husein bertemu Dani di sebuah kedai bandrek kawasan Nagoya. Dalam pertemuan itu, Dani meminta Husein mencarikan orang yang bisa menjual ekstasi. Husein lalu memperkenalkan Dani kepada Ahlul Zikri.
Pada 25 Februari 2025, Dani menyerahkan 25 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok kepada Ahlul Zikri di sekitar Pasar Pagi Jodoh. Husein ikut berada di lokasi dan menyaksikan transaksi tersebut.
Beberapa minggu kemudian, Ahlul kembali memesan ekstasi kepada Dani. Husein kembali menjadi penghubung di antara keduanya. Namun, aksi tersebut terbongkar setelah Ahlul ditangkap polisi pada 22 April 2025 di kosnya di kawasan Jodoh.
Hasil uji laboratorium Polda Riau Nomor LAB: 1364/NNF/2025 tertanggal 29 April 2025 menyatakan barang bukti berupa pil ekstasi seberat 9,03 gram positif mengandung MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Menurut penyidik, Husein berperan penting dalam mempertemukan pembeli dan pemasok narkotika, meski tidak secara langsung menyerahkan barang bukti. Ia juga sempat menghapus percakapan di ponselnya atas instruksi Dani setelah mengetahui Ahlul ditangkap.
Namun, upaya itu tak berhasil menutupi keterlibatannya. Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Husein di rumahnya di Kavling Sagulung Baru, Sei Binti, Sagulung, pada 25 April 2025 malam.
JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, Husein diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK