Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Selain hukuman badan, Nikita juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa,” kata majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (28/10).
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan. Namun, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Usai sidang, Nikita menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia memastikan akan menempuh upaya banding.
“Masih ada banding,” kata Nikita singkat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA