Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menelan biaya hingga Rp90 miliar.
Isu ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisionernya karena dinilai melanggar kode etik dalam pengadaan pesawat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sedang menelaah lebih dalam hasil putusan DKPP untuk memperkaya proses kajian atas laporan masyarakat yang telah diterima.
“Kami akan mempelajari putusan DKPP, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Semua akan menjadi bahan tambahan bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/10).
Menurut Budi, laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jet pribadi itu saat ini masih berada dalam tahap verifikasi awal di bagian pengaduan masyarakat KPK. Karena masih dalam proses awal, lembaganya belum bisa membeberkan isi laporan maupun perkembangan penyelidikannya.
“Karena masih di tahap pengaduan masyarakat, kami belum dapat menyampaikan detail materi laporan ataupun progres tindak lanjutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPK tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat. Namun, pembaruan informasi hanya diberikan secara tertutup kepada pelapor untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan identitas.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap laporan pasti kami tindak lanjuti, tetapi penyampaiannya bersifat rahasia demi melindungi pelapor,” kata Budi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, karena dinilai menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (21/10), DKPP menyebut pengadaan pesawat tersebut awalnya bertujuan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan penyimpangan penggunaan dana.
“Berdasarkan bukti rute penerbangan dan daftar penumpang sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ada satu pun penerbangan yang menuju wilayah distribusi logistik,” ujar Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Alih-alih digunakan untuk mendukung distribusi logistik, jet pribadi tersebut justru dipakai untuk kegiatan monitoring gudang logistik, bimbingan teknis KPPS, serta kegiatan pascapemilu di Kuala Lumpur.
DKPP juga mengungkap bahwa anggaran sewa jet pribadi tersebut mencapai Rp90 miliar dan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024 melalui Sekretariat Jenderal KPU. Dana itu tercatat dalam kontrak pengadaan dengan kode RUP469 yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2024.
Menurut DKPP, penggunaan dana dalam jumlah besar tanpa pertimbangan efisiensi dan akuntabilitas telah mencederai prinsip kemandirian, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO