Buka konten ini

BATAM (BP) – Suasana ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (28/10) siang, terasa tegang. Satu per satu anggota dewan mengungkapkan keprihatinan dan kemarahan mereka terhadap tragedi maut di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, yang menewaskan 13 orang dan melukai 18 pekerja.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini menjadi panggung bagi DPRD, pemerintah daerah, dan manajemen perusahaan untuk menelusuri akar masalah keselamatan kerja yang berulang di perusahaan galangan kapal terbesar di Batam itu.
Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan, membuka pertemuan dengan nada tegas. Dewan tak ingin pertemuan ini berakhir tanpa hasil konkret.
“Kami harap yang disampaikan hari ini menjadi atensi. Jangan sampai pas kita rapat, ke depan tidak ada peningkatan keselamatan kerja. Ini bukan soal administrasi. Ini soal nyawa manusia. Ada tiga ribu karyawan di sana yang mesti kita jaga,” katanya.
Anggota DPRD Batam, Anwar Anas, menimpali dengan pernyataan emosional. Ia mengingatkan agar manajemen tidak memperlakukan korban sebagai sekadar angka statistik.
“Kami ingin korban menjadi perhatian, semua butuh makan. Korban yang meninggal, kepada anak-anak mereka tolong bantu disekolahkan,” katanya.
Nada serupa juga datang dari anggota DPRD lainnya, Muhammad Mustofa. Ia menyoroti struktur kerja yang kompleks di PT ASL, di mana banyaknya subkontraktor membuat pengawasan K3 menjadi longgar. Ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023.
“PT ASL adalah salah satu yang banyak subcont-nya. Itu membuat penerapan K3 semakin sulit dan berisiko. Tupoksi kami mengingatkan, tapi jangan sampai terus diulang,” kata dia.
Kritik paling tajam datang dari Surya Makmur Nasution. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam ini menuntut audit menyeluruh terhadap manajemen PT ASL.
“Saya ingin kasus ini tidak berakhir begitu saja. Tapi harus ada pertanggungjawaban. Keselamatan tertinggi adalah nyawa manusia. Nyawa manusia memiliki kedudukan hukum tertinggi dari apapun,” ujarnya.
Ia juga mendesak kepolisian agar segera mengumumkan perkembangan penyelidikan. “Ini bukan soal bapak-bapak (manajemen PT ASL), ini soal publik, soal pekerja, soal masyarakat,” tambahnya.
Di hadapan para legislator, General Manager PT ASL Shipyard, Audrie Kosasih, mencoba menahan tekanan. Ia mengakui perusahaan masih melakukan investigasi internal sambil menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Kami hadir bukan mencari pembenaran, tapi mencari masukan dari semua pihak,” katanya.
PT ASL berjanji akan mengambil langkah konkret memperbaiki sistem keselamatan kerja. Audrie menyebut, ada 13 orang meninggal dunia dan 18 lainnya dirawat di rumah sakit akibat kebakaran di kapal MT Federal II.
“Seluruh biaya pemulangan korban ke kampung halaman sudah kami penuhi,” ujarnya.
Ia juga menjanjikan pekerja yang cedera akan direkrut kembali, serta anak-anak korban mendapat beasiswa melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Dari TK sampai kuliah ada beasiswanya,” tambahnya.
Namun, keterangan Audrie tak cukup menenangkan legislatif dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan fakta pahit: empat bulan sebelumnya, insiden serupa pernah terjadi di kapal dan perusahaan yang sama.
“Waktu itu kami temukan PT ASL memberi pekerjaan kepada subkontraktor dengan gaji di bawah UMK,” katanya.
Pelanggaran upah menjadi indikator lemahnya manajemen keselamatan. Ia menyebut, total korban meninggal di PT ASL, dalam dua insiden terakhir, sudah mencapai 18 orang.
“Kalau upah tenaga kerja shipyard yang berisiko tinggi saja di bawah UMK, saya khawatir K3 juga diabaikan. Apakah kejadian ini bisa terulang? Saya yakin bisa. Bahkan korbannya bisa bertambah,” katanya.
Disnakertrans Kepri kini tengah melakukan audit investigatif. Dari hasil awal, ditemukan indikasi kelalaian dalam proses pembersihan ruang tangki kapal. Lalu, ada ruang-ruang yang belum dibersihkan secara sempurna sebelum dilakukan pekerjaan pengelasan
“Ruangan itu masih ada residu minyak mentah. Lalu kena panas dan api, makanya peristiwa itu terjadi,” kata Diky.
Sebelum proyek lanjutan dilakukan, PT ASL harus memastikan area kerja benar-benar aman. Ia ingin kapal dilakukan cleaning menyeluruh sebelum pekerjaan panas dilakukan, juga menggunakan personal detector untuk memastikan keamanan.
Tragedi yang merenggut belasan nyawa itu membuka luka lama: lemahnya pengawasan terhadap industri padat karya di Batam. Ketika persaingan investasi dan efisiensi biaya menjadi prioritas, keselamatan kerja kerap dikorbankan. DPRD berjanji mengawal hasil audit dan memastikan tragedi ini tidak menjadi bagian dari statistik tahunan kecelakaan kerja.
Kebakaran di kapal MT Federal II milik PT ASL Shipyard terjadi di galangan Tanjung Uncang pada pertengahan Oktober lalu. Ledakan besar di ruang tangki kapal menewaskan 13 pekerja dan melukai 18 lainnya. Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di industri galangan kapal Batam dalam satu dekade terakhir.
Kasus Ledakan Jilid 1 PT ASL Masuk Tahap Akhir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus menindaklanjuti proses hukum kasus kecelakaan kerja di galangan kapal milik PT ASL Marine Shipyard yang menewaskan sejumlah pekerja pada Juni lalu (ledakan jilid 1, red). Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik Polresta Barelang untuk melengkapi kekurangan administrasi penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya masih menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk perkembangan perkara laka kerja yang berkas PT ASL bulan Juli, masih dilakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Selasa (28/10).
Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, kebakaran di galangan kapal tersebut disebabkan oleh kelalaian kerja yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A dan F yang bertugas di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) pada perusahaan subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat.
“Berkas perkara ditargetkan segera lengkap agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Priandi.
Ia juga menegaskan, dalam berkas perkara ledakan pertama, kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan utama pengembalian berkas oleh kejaksaan.
“Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Priandi menyebut Kejari Batam juga akan menangani kasus ledakan kedua yang terjadi di lokasi yang sama, meski dalam waktu berbeda. “Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti yang berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” ujarnya menegaskan.
Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard ini menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa serupa kembali terjadi dalam waktu berdekatan. Aparat penegak hukum diminta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga. (*)
Reporter : Arjuna – AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG