Buka konten ini


BALAI Karantina Provinsi Kepulauan Riau memastikan tumpukan bawang merah dan bawang bombai yang viral karena dibuang di kawasan Melcem, Batuampar, Batam, akhir pekan lalu, bukan produk impor resmi. Barang tersebut tidak tercatat dalam sistem Karantina dan tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, menegaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menjalani proses karantina untuk memastikan keamanan dan kesehatannya.
“Kalau importir resmi, mereka wajib melapor ke Karantina terlebih dahulu. Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut dinyatakan sehat,” ujarnya, Selasa (28/10).
Menurut Holland, proses Karantina memiliki sejumlah persyaratan penting. Setiap bawang impor harus disertai dokumen lengkap seperti Phytosanitary Certificate, Certificate of Analysis, hingga prior notice dari Badan Karantina.
“Setelah semua syarat dipenuhi, barulah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Kalau dinyatakan sehat dan aman, komoditas bisa dipasarkan. Jika tidak, akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Namun hingga kini, pihak Karantina Kepri belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tumpukan bawang yang dibuang di Batam tersebut. Karena tidak terdaftar dalam sistem karantina, barang itu dipastikan tidak melalui jalur resmi.
Ia menambahkan, indikasi kuat menunjukkan bawang tersebut merupakan hasil pemasukan ilegal tanpa izin dan tidak melalui pemeriksaan karantina. Hal ini berpotensi membawa penyakit tanaman dari luar negeri.
“Bawang yang tidak dikarantina bisa saja membawa organisme pengganggu tumbuhan, seperti cendawan atau bakteri. Kalau sampai menyebar, bisa merusak tanaman lain dan mengancam pertanian nasional,” tegasnya.
Selain membahayakan tanaman, komoditas ilegal juga berisiko bagi kesehatan manusia. Proses penyimpanan yang tidak terkontrol serta kemungkinan adanya kontaminasi membuat barang tersebut tidak layak dikonsumsi.
“Masyarakat harus berhati-hati. Bawang bukan sekadar persoalan pangan, tapi juga media pembawa penyakit tanaman berbahaya. Jangan diambil, jangan dijual, apalagi dikonsumsi,” imbau Holland.
Ia menambahkan, Karantina Kepri belum bisa melakukan penelusuran langsung ke lokasi karena kawasan Melcem bukan titik pemasukan resmi barang impor. Jika ditemukan barang berisiko seperti bawang impor ilegal di pelabuhan resmi, biasanya akan dimusnahkan di fasilitas khusus di Sei Temiang.
“Kalau barang terbukti mengandung organisme pengganggu yang belum ada di Indonesia, kita lakukan pemusnahan. Itu bentuk cegah tangkal Karantina untuk melindungi negeri ini,” ujarnya.
Karantina berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam, agar lebih waspada terhadap barang pangan ilegal.
Kapolresta Imbau Warga Tak Konsumsi Bawang Buangan
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memastikan jajarannya telah turun ke lokasi penemuan tumpukan bawang merah dan bawang bombai dalam jumlah besar di Kampung Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar.
Ia menyebut, Polsek Batuampar telah melakukan penanganan awal dan mengamankan lokasi yang sempat menjadi perhatian publik.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau mengonsumsi bawang yang ditemukan di sana, karena belum diketahui apakah layak konsumsi atau tidak,” ujarnya, Selasa (28/10).
Zaenal menegaskan, pihaknya masih menyelidiki dugaan pembuangan bawang secara sengaja oleh oknum perusahaan. Polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui asal-usul dan motif di balik pembuangan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan. Kami akan periksa pihak terkait untuk mengetahui siapa yang membuang dan apa tujuannya,” tegasnya.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah menambahkan, petugas telah memasang garis pembatas dan menertibkan warga yang mencoba mengambil sisa bawang yang tertimbun tanah.
Peristiwa ini sempat menghebohkan warga karena tumpukan “gunung bawang” tersebut viral di media sosial sejak Sabtu (25/10) malam. Bau menyengat dari sisa bawang bahkan masih tercium hingga Senin siang.
Polisi kini terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk DKPP dan dinas lingkungan, untuk menelusuri apakah bawang tersebut memiliki izin edar atau merupakan barang sitaan yang tidak lolos uji kelayakan.
DKPP Batam: Bawang di Melcem Negatif Pestisida Berbahaya
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan tumpukan bawang bombai dan bawang birma yang dibuang di kawasan Tanjung Sengkuang tidak mengandung pestisida berbahaya.
Kepala DKPP Batam, Mardanis, mengatakan, timnya langsung turun ke lokasi pada Senin (27/10) untuk mengambil sampel dan melakukan uji cepat.
“Hasilnya negatif. Kalau mau lebih akurat memang perlu uji laboratorium, tapi hasil ini sudah cukup memastikan tidak ada pestisida berbahaya,” ujarnya, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, pengujian cepat dilakukan untuk memastikan keamanan bahan pangan agar masyarakat tidak khawatir. Bila ditemukan indikasi pestisida berbahaya, DKPP akan menindaklanjuti dengan uji laboratorium.
“Biasanya kalau hasil positif, kami lanjutkan dengan uji laboratorium untuk memastikan kadar dan jenis zatnya,” jelasnya.
Meski hasilnya aman, Mardanis tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bahan pangan buangan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kalau bawang bombai itu mahal, kok bisa dibuang banyak? Jadi kami imbau masyarakat waspada, karena kita tidak tahu dampaknya seperti apa,” katanya. (***)
Reporter : Arjuna – Rengga Yuliandra – Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK