Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Selebritas Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pencabutan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya menjelang pembacaan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
“Para pemohon memberikan kuasa pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya, pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan begitu, persidangan keberatan yang diajukan Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan dinyatakan berakhir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi Mulyani, mengaku terkejut atas keputusan tersebut, termasuk dari dua pemohon lain, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Menurutnya, pencabutan gugatan baru diketahui saat majelis membacakan pernyataan di ruang sidang.
“Kita juga baru tahu tadi saat persidangan,” ujarnya.
Dengan pencabutan itu, perkara terkait gugatan aset dinyatakan selesai. “Tadi sudah dibacakan penetapannya. Kami sedang menunggu penetapan resminya diterbitkan,” kata Silvi.
Aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan di antaranya sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, rekening tabungan yang diblokir, serta koleksi tas.
Dalam gugatannya, Sandra Dewi mengaku sebagai pihak ketiga beriktikad baik dan menilai aset tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, endorsement, hadiah, serta perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis. Dengan demikian, ia tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA