Buka konten ini

BATAM (BP) – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kafe Kobie, Kompleks Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pelaku diketahui bernama Heru Nur Syahputra alias HS, 32, mantan karyawan kafe tersebut yang sebelumnya bekerja sebagai koki. HS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 Nomor 27, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Senin (27/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini berawal pada Jumat (24/10) sekitar pukul 01.45 WIB, ketika karyawan Cafe Kobie, Muhammad Fachurohman Marsetyoadi (30), menerima kabar dari rekannya, Eriski, bahwa kafe tempat mereka bekerja dibobol pencuri.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua pria tengah beraksi di dalam kafe. Setelah dicek, sejumlah barang diketahui hilang, antara lain satu unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), satu unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Makmur Kuliner Batam selaku pemilik Cafe Kobie mengalami kerugian sekitar Rp9,9 juta. Manajemen kemudian memberi kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/245/X/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada HS, yang terekam jelas dalam CCTV. Ia diketahui merupakan mantan karyawan Cafe Kobie.
“Pelaku HS kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku beraksi bersama rekannya bernama Rudi, yang kini berstatus DPO,” ujar IPDA Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (28/10).
Dalam pengakuannya, HS mengaku menjadi otak pembobolan tersebut. Ia memberi tahu lokasi kunci kafe dan memantau situasi sekitar, sementara Rudi masuk dan mengambil barang-barang berharga.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu kotak handphone Redmi A3, dan satu kotak tablet kasir Redmi Pad.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat mengungkap kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah hukum Sekupang dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kompol Hippal. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK