Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kasus peredaran pil ekstasi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/10). Majelis hakim yang dipimpin Douglas, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina, menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Frans Boantua.
Sidang menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang dan juga mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya menyita 11 butir pil ekstasi dari tangan Frans saat dilakukan pengembangan penangkapan di kawasan Bengkong Palapa.
“Kami menemukan 11 butir ekstasi di saku baju sebelah kiri terdakwa. Barang bukti terdiri atas tiga butir berlogo Rolex dan delapan butir berlogo Mickey Mouse,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Penangkapan Frans merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua orang lainnya, Amiroh Sintawati alias Sinta dan Eben Nezer Silalahi, yang lebih dulu diamankan di kawasan KTV Monic, Bengkong, bersama 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu. Dari pengakuan keduanya, barang haram itu diperoleh dari Frans.
Dalam kesaksiannya, Frans mengaku mendapat pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Fani alias Bang Bos (DPO) dengan harga Rp350 ribu per butir. Ia dijanjikan upah jika berhasil menjual barang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyebut, Frans berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
“Terdakwa disuruh menjual dan dijanjikan upah oleh Bang Bos. Perannya hanya sebagai perantara,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Peredaran ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025, ketika Frans menerima paket berisi pil ekstasi dari Ramadhan, orang suruhan Bang Bos. Setelah menerima barang, Frans meminta bantuan Eben untuk mencarikan pembeli. Eben lalu mengajak Sinta sebagai perantara berikutnya.
Hingga akhirnya, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, Frans bertemu Eben dan Sinta di belakang KTV Monic untuk menyerahkan 10 butir ekstasi yang akan dijual seharga Rp350 ribu per butir. Namun, transaksi itu lebih dulu terendus polisi.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sinta serta Eben di lokasi. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus hingga akhirnya meringkus Frans satu jam kemudian di pinggir Jalan Palapa I, Bengkong Palapa.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan, tablet berwarna merah jambu tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK