Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Upaya penyelundupan hampir dua kilogram sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai Batam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/10), tiga terdakwa, yakni Eka Handayani, Mahyuddin, dan Izwan, dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Majelis hakim yang diketuai Douglas, dengan anggota Andi Bayu dan Dina, memimpin jalannya sidang yang menghadirkan saksi dari Avsec Bandara Hang Nadim serta Bea Cukai Batam.
Saksi Avsec, Tiar Riska Ulina Sirait, menceritakan awal mula pengungkapan kasus tersebut. Saat bertugas di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Jumat, 16 Mei 2025, ia mencurigai gerak-gerik calon penumpang tujuan Jakarta bernama Izwan.
“Sepatunya terlihat tidak normal, agak tinggi dan kaku. Setelah diperiksa dengan metal detector, ternyata di dalam sepasang sepatu itu ditemukan bungkusan mencurigakan,” ujar Tiar di persidangan.
Pemeriksaan lanjutan oleh Avsec dan Bea Cukai menemukan plastik cokelat berisi kristal putih yang diduga sabu, tidak hanya di sepatu, tetapi juga di bagian pinggang kiri dan kanan Izwan. Dari hasil pemeriksaan tiket, petugas menemukan dua nama lain dengan kode pemesanan sama, yakni Mahyuddin dan Eka Handayani, yang kemudian ikut diamankan.
Petugas kembali menemukan bungkusan sabu di dalam sepatu kedua terdakwa lainnya. Ketiganya berencana terbang ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penyelidikan mengungkap sabu seberat 1.979,06 gram itu berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama Asmirul, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rinciannya, Izwan membawa sekitar satu kilogram sabu, sementara Mahyuddin dan Eka masing-masing membawa sekitar 500 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan pinggang mereka. Barang haram itu akan dikirim ke seseorang di Kendari.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil dibawa.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan merupakan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I,” ujar JPU Abdullah saat membacakan berkas dakwaan.
Hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Bareskrim Polri menyatakan barang bukti delapan plastik bening tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK