Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Euforia perayaan berubah jadi pelajaran kedisiplinan. Sebanyak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat sanksi push up karena terlambat mengikuti pengarahan, Senin (27/10).
Peristiwa ini terjadi di halaman Kantor Bupati Anambas, Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan. Awalnya, suasana acara berlangsung penuh suka cita—senyum, pelukan, dan sesi foto bersama keluarga mewarnai momen bahagia para PPPK yang baru diangkat. Namun, kegembiraan itu mendadak berubah ketika Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, menyadari beberapa peserta belum hadir saat sesi pengarahan dimulai.
Setelah ditelusuri, rupanya sebagian PPPK masih asyik berfoto dan berbincang dengan keluarga di luar area kegiatan. Keterlambatan ini membuat Nurgayah mengambil tindakan tegas di tempat.
“Kami sudah berulang kali meminta mereka segera berkumpul karena setelah penyerahan SK ada pengarahan kedisiplinan. Jadi ini bukan hukuman untuk mempermalukan, tapi pengingat bahwa disiplin adalah kunci utama bagi seorang pegawai,” tegas Nurgayah.
Sebagai sanksi, 18 PPPK tersebut diminta melakukan push up di depan peserta lainnya. Aksi itu sontak menarik perhatian seluruh hadirin, sebagian bahkan tak menyangka momen bahagia bisa berujung teguran keras.
Menurut Nurgayah, disiplin adalah fondasi utama bagi aparatur negara dalam melayani masyarakat.
“Jadi pegawai itu harus sungguh-sungguh. Jangan main HP atau game saat jam kerja. Nanti saya akan turun langsung ke unit-unit kerja untuk memastikan kedisiplinan dijalankan,” ujarnya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO