Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang ayah kandung di Sagulung ke Kejaksaan Negeri Batam atau tahap I. Dalam kasus ini, korban berinisial N dicabuli pelaku selama sembilan tahun.
“Senin besok (hari ini) tahap I. Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini kami limpahkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Minggu (26/10).
Aris menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu.
“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan petunjuk jaksa. Karena perbuatan pelaku ini dilakukan selama sembilan tahun dan terekam video, maka pelaku akan dijerat pasal berlapis,” kata Aris.
Pelaku diketahui berinisial MK, 45, seorang buruh bangunan. Ia mencabuli anak kandungnya sejak korban berusia lima tahun hingga kini berumur 14 tahun. Aksi tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada guru bimbingan dan penyuluhan (BP) di sekolahnya, salah satu SMP di kawasan Sagulung. Guru BP kemudian melaporkan kasus itu ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan diteruskan ke Polsek Sagulung.
Dalam aksinya, pelaku kerap mengancam akan menghabisi nyawa anak sulungnya itu jika melapor. “Pelaku mengancam menggunakan parang, pisau, dan gergaji,” ungkap Aris.
Pencabulan dilakukan saat istri pelaku tidak berada di rumah atau sedang tertidur. “Kamar pelaku dan anaknya berbeda, tapi bersebelahan. Pelaku memanfaatkan saat rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya.
Pelaku yang diketahui memiliki enam anak ini mengaku telah melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/10) setelah laporan diterima polisi.
“Pencabulan ini sudah berlangsung lama dan tidak terhitung lagi. Setelah laporan masuk, pelaku langsung kami tangkap di rumahnya,” tutup Aris.
Perkuat Pencegahan dan Revisi Perda Perlindungan Anak
Kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di Kota Batam dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Banyaknya kasus ayah kandung yang menjadi pelaku membuat kondisi psikologis anak-anak semakin rentan.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam, Erry Syahrial, mengatakan, maraknya kasus tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan dan mental anak-anak di Batam.
“Artinya banyak anak-anak yang mentalnya terancam, karena perbuatan bejat itu dilakukan oleh orang terdekat, ayah kandungnya sendiri,” ujarnya, Jumat (24/10).
Menurut Erry, tingginya angka pencabulan terhadap anak salah satunya disebabkan karena minimnya efek jera bagi pelaku dan lemahnya langkah pencegahan dari pemerintah.
“Seharusnya Pemko Batam bisa menggandeng lembaga perlindungan anak untuk turun langsung melakukan sosialisasi ke orang tua dan sekolah-sekolah. Tapi KPPAD di Batam saja tidak ada,” katanya.
Ia menilai, perhatian pemerintah selama ini masih berfokus pada pemenuhan indikator kota layak anak dalam bentuk fisik, seperti penyediaan ruang publik, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.
“Padahal, ini beban Pemko Batam untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak yang terus terjadi. Peraturan Daerah tentang perlindungan anak juga sudah saatnya direvisi,” tegasnya.
Erry berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan seksual terhadap anak agar Batam benar-benar menjadi kota yang aman dan ramah bagi anak-anak. “Kita harapkan kasus seperti ini bisa ditekan dan tidak terus meningkat setiap tahun,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK