Buka konten ini
BATAM (BP) – Angka perceraian di Kota Batam masih cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 2.000 kasus perceraian, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara hingga pertengahan 2025, jumlahnya sudah mencapai 690 perkara, yang sebagian besar merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan pentingnya mencari akar persoalan terlebih dahulu sebelum melakukan penanganan.
“Apa pun peristiwanya harus dicek sebabnya, termasuk di Kepri ini. Kalau memang sudah tahu sebabnya, nanti akan ada yang menangani,” ujar Wihaji usai meresmikan Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Jumat (24/10).
Menurutnya, BKKBN memiliki sejumlah direktorat yang berperan khusus dalam pembinaan keluarga, termasuk menangani persoalan ketahanan keluarga yang berujung pada perceraian. Salah satunya melalui program Bina Ketahanan Keluarga, yang menitikberatkan pada upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan bagi pasangan suami istri.
“Kalau memang ada masalah, bisa dikonsultasikan. Di kantor perwakilan ini juga tersedia layanan konsultasi berkenaan dengan ketahanan keluarga. Harapannya, setiap masalah bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik,” tambahnya.
Wihaji menuturkan, masa-masa kritis dalam kehidupan rumah tangga menjadi salah satu fokus utama BKKBN. Ia menilai, banyak pasangan yang belum siap menghadapi tekanan ekonomi, renggangnya komunikasi, atau perubahan gaya hidup di kota besar seperti Batam.
“Kemarin kita juga talkshow tentang isu-isu ketahanan keluarga. Intinya, kalau kita tahu penyebab perceraian itu apa, kita bisa urai dan cari solusinya. Dalam hal ini, yang menangani adalah bidang Bina Ke-tahanan Keluarga,” jelasnya.
Data Pengadilan Agama Batam menunjukkan, mayoritas perceraian di kota ini dipicu oleh masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sekitar 60 persen kasus merupakan cerai gugat, menandakan banyak istri yang memilih mengakhiri rumah tangganya karena merasa tidak mendapat nafkah atau perlakuan layak dari suami.
Pasangan dengan usia pernikahan tiga hingga sepuluh tahun menjadi kelompok paling rentan terhadap perceraian. Sementara itu, rentang usia 25–40 tahun mendominasi perkara di meja hijau.
Dengan karakter Batam sebagai kota industri dan pusat urbanisasi yang tinggi, Wihaji menilai diperlukan penguatan sistem pembinaan keluarga sejak dini.
Ia berharap, kantor perwakilan BKKBN yang baru diresmikan di Kepri dapat menjadi pusat rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun solusi atas masalah rumah tangga.
“Ketahanan keluarga yang kuat adalah fondasi pemba-ngunan bangsa,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG