Buka konten ini

BATAM (BP) – Fredy alias Endi hanya mendapat upah Rp2 juta sebagai perantara penjualan sabu. Namun, kini pria asal Tanjung Uma, Lubuk Baja, itu harus menghadapi tuntutan 11 tahun penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/10), menegaskan bahwa Fredy terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam jumlah yang melebihi batas ketentuan undang-undang.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas dengan anggota Andi Bayu dan Dina.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta seluruh barang bukti berupa sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel Realme Note 60 warna biru milik terdakwa disita untuk negara karena digunakan dalam tindak pidana.
Kasus ini bermula pada 20 April 2025. Saat itu, terdakwa Fredy sedang berada di rumahnya di Kampung Tengah, Tanjung Uma, ketika seorang rekannya bernama Muhammad Azis (DPO) datang dan menitipkan satu tas berisi sabu dengan alasan hendak pergi ke Balai.
Dua hari kemudian, Azis kembali dan meminta sebagian sabu tersebut untuk dijual. Fredy kemudian membantu menjual sekitar 20 gram sabu dalam paket-paket kecil kepada sejumlah pembeli yang ditunjuk oleh Azis. Dari hasil penjualan senilai Rp18 juta, Fredy mendapat upah Rp2 juta.
Namun aksinya terendus polisi. Pada 23 April 2025 malam, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penggerebekan di rumah Fredy setelah mendapat laporan masyarakat.
Dari lokasi, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 40,77 gram, ganja seberat 73,77 gram, serta perlengkapan pendukung seperti bong, timbangan digital, dan plastik klip bening.
Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan cannabis, yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Fredy telah empat kali menjadi perantara jual beli sabu untuk Muhammad Azis. Ia tidak memiliki izin atau kewenangan apa pun dalam pengedaran narkotika tersebut.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak generasi muda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK