Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji di Sagulung memasuki babak baru. Penyidik Polsek Sagulung telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atau tahap I.
“Kasusnya sudah masuk tahap I. Berkas dinyatakan lengkap dan telah kami kirimkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (21/10).
Aris menjelaskan, setelah berkas diterima, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam tahap II.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Untuk tahap II nanti akan segera kami informasikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan jasa pijat atau urut kepada para korban dengan alasan membantu mengobati keluhan mereka.
Namun di saat itulah, pelaku justru melancarkan aksi bejatnya.
Tercatat, ada tiga korban dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan kakak beradik, sementara satu korban lainnya adalah tetangga yang juga murid di tempat mengaji milik pelaku. Lokasi tempat ngaji itu diketahui berada di depan rumah pelaku, namun terpisah dari tempat tinggal keluarganya.
Dalam pemeriksaan, pelaku berinisial Am mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencabuli ketiga korban dalam waktu dan kesempatan berbeda, menggunakan pola yang sama.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan korban,” tutup Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK