Buka konten ini

LINGGA (BP) – Samsat Kabupaten Lingga bersama Satlantas Polres Lingga dan Jasa Raharja menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini digelar untuk menertibkan masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Pemutihan pajak dilaksanakan sejak 14 Oktober hingga 23 Oktober 2025, dengan lokasi kegiatan ditempatkan di beberapa titik yang rawan dan ramai aktivitas lalu lintas masyarakat.
Plt Kepala Samsat Kabupaten Lingga, Ryan Berlianda, mengatakan, selama program pemutihan tercatat lima unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang terlambat membayar pajak.
“Namun, kita tidak langsung menindak dengan penilangan. Saat ini hanya diberikan sosialisasi dan imbauan agar pemilik kendaraan segera membayar pajak,” ujar Ryan, Selasa (21/10).
Ryan menegaskan, program pemutihan ini memberikan keringanan potongan pajak bagi kendaraan yang menunggak mulai 1 tahun hingga lebih dari 5 tahun. “Kami berharap ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Lingga tertib membayar pajak, apalagi di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang stagnan,” tambahnya.
Ryan juga menekankan, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kepatuhan masyarakat Lingga saat ini masih rendah, sekitar 47 persen. Namun, Samsat terus berbenah dan mengevaluasi agar target pendapatan yang ditetapkan Provinsi Kepulauan Riau dapat tercapai,” tutup Ryan. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO