Buka konten ini

ANGGOTA DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mendesak aparat kepolisian segera memproses kasus kecelakaan kerja kapal MT Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard, Tanjunguncang, sebagai perkara pidana tanpa harus menunggu hasil nota pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.
Tragedi yang menewaskan belasan pekerja itu, menurutnya, sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan pidana karena menyangkut hilangnya nyawa manusia.
“Polisi tidak harus menunggu nota pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja. Ketika ada korban meninggal dunia, itu sudah bisa masuk ranah pidana,” katanya, Senin (20/10).
Mustofa menilai alasan menunggu nota pengawasan sering kali menjadi penyebab lambatnya proses hukum dalam kasus kecelakaan kerja di Batam. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
“Nota pengawasan itu kadang sumir. Ini yang membuat polisi ragu untuk bertindak cepat. Padahal kalau dari sisi pidana, mereka sudah bisa langsung masuk karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kecelakaan kerja di PT ASL bukan kali pertama terjadi. Dalam lima tahun terakhir, DPRD Batam mencatat sejumlah insiden serupa yang menunjukkan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Ini bukan kejadian pertama. Dalam lima tahun saya di Komisi IV, kasus kecelakaan kerja, terutama yang berkaitan dengan K3, selalu berulang. Padahal kalau SOP diterapkan dengan benar, sebagian besar bisa dihindari,” ujarnya.
Menurutnya, telah terjadi “miss” dalam aspek sosial dan pengawasan ketenagakerjaan di Batam. Evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas mutlak dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Mustofa juga menyinggung dua tersangka dalam kasus sebelumnya yang belum ditahan aparat kepolisian. Ia meminta langkah tersebut dikaji secara hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Barang bukti dan lokasi kejadian sudah jelas. Jadi kalau ada penangguhan penahanan, tentu publik bertanya-tanya. Tapi kita tunggu dulu penjelasan resminya,” kata Mustofa.
Ia juga menyoroti kewenangan BP Batam dalam pengawasan industri setelah diterbitkannya PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. BP Batam kini memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja.
“BP Batam harus berani bersikap. Kalau kejadian seperti ini terus berulang dan perusahaan terbukti lalai, izinnya bisa dicabut. Jangan sampai kita terkesan membiarkan kesalahan yang sama terjadi terus-menerus,” katanya.
Tingkat kecelakaan kerja di Batam tergolong tinggi dibandingkan kota industri lainnya di Indonesia. Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak — baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha — bersinergi mencegah tragedi serupa di masa depan.
“Batam ini sudah darurat K3. Tiga bulan lalu kejadian, sekarang terjadi lagi di lokasi yang sama. Ini memprihatinkan. Kami di DPRD akan terus mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas,” tegasnya.
Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Penegakan K3
Praktisi hukum sekaligus Anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepulauan Riau, Parningotan Malau, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran K3 di Indonesia. Ia menyebut, meski regulasi terkait keselamatan kerja sudah lengkap dan kuat secara yuridis, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari ideal.
“Persoalan K3 ini bukan karena kita tidak punya aturan. Justru undang-undang kita paling lengkap, mulai dari konstitusi, UU Nomor 1 Tahun 1970, hingga berbagai aturan turunan. Tapi yang jadi masalah, sanksinya terlalu ringan—ecek-ecek,” ujar Parningo-tan saat ditemui di Batam, Minggu (19/10).
Menurutnya, Indonesia termasuk negara dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi di dunia, meskipun memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai pelanggaran terhadap K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan politik.
“Kita jarang lihat demo soal K3. Yang sering itu demo upah. Padahal yang mengancam nyawa langsung adalah masalah K3,” tegasnya.
Parningotan menjelaskan, hak atas keselamatan kerja merupakan hak dasar (fundamental right) yang diakui secara internasional. Ia menyoroti dua instrumen hukum global yang telah diratifikasi Indonesia, yakni International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Pasal 7 ICESCR jelas menyebut setiap orang berhak menikmati kondisi kerja yang aman dan menyenangkan. Ini juga sejalan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan keselamatan kerja,” paparnya.
Ia menilai, kasus ledakan maut di PT ASL Marine Shipyard Batam seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal yang lebih tegas.
“Selama ini penyidik selalu berlindung di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Padahal, kalau melihat kondisi dan kesengajaan membiarkan risiko, ini bisa masuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena ada unsur kesadaran bahwa bahaya itu pasti terjadi,” tegasnya.
Parningotan juga mengkritik pola penegakan hukum yang cenderung hanya menyentuh level bawah di perusahaan.
“Saya belum pernah lihat pimpinan tertinggi diproses hukum. Yang dikorbankan selalu bawahan—operator, subkontraktor, atau manajer K3. Padahal UU Nomor 1 Tahun 1970 tegas menyebut pengurus atau pimpinan unitlah yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan rendahnya kesadaran dan komitmen pengusaha terhadap K3. Ia bahkan menyebut persoalan ini ibarat “gunung es” yang terus dibiarkan.
“Hukum kita hebat, tapi sanksinya kecil. UU K3 itu sudah luar biasa, tapi tanpa keberanian penegakan dari aparat hukum dan keterlibatan pengusaha, semuanya hanya jadi formalitas,” ujarnya.
Ia berharap tragedi kerja seperti di PT ASL Marine Shipyard menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menegakkan keadilan di sektor ketenagakerjaan.
“Negara lain tidak mencantumkan K3 di konstitusi, tapi bisa aman. Kita justru punya dasar hukum dari Pancasila sampai undang-undang, tapi malah jatuh. Artinya, yang kurang bukan aturan, tapi kesadaran dan keberanian menegakkannya,” tutup Parningotan. (*)
Reporter : Arjuna – Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG