Buka konten ini

BATAM (BP) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan, akan menindaklanjuti secara serius dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri.
Ansar mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kepri untuk segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Bila terbukti, kata dia, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Saya sudah suruh cek. Kalau memang betul ada, kasih tahu, dan kita proses itu. Jangan sampai fitnah pula nanti,” ujar Ansar, Senin (20/10).
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri tidak pernah membenarkan praktik pungutan, pemotongan, atau bentuk gratifikasi apa pun, termasuk pembayaran agar bisa diterima sebagai pegawai non-ASN.
“Tidak boleh ada praktik seperti itu, apalagi motong-motong bantuan sosial. Itu sudah kita pantang sejak dulu, dan enggak pernah kita lakukan,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh Batam Pos menyebutkan, sedikitnya ada 40 orang calon Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN menjadi korban dalam kasus ini. Tiga oknum PPPK yang diduga terlibat masing-masing berinisial RK, DT, dan I.
Para korban mengaku dimintai uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat agar bisa diterima bekerja sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah-sekolah jenjang SMA dan SMK di Kepri. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mencoreng nama baik instansi pendidikan dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses rekrutmen tenaga pendidik di daerah. (*)
Reporter : JAILANI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO