Buka konten ini
BATAM (BP) – Bea Cukai (BC) Batam dikabarkan telah menindak lebih dari 200 kontainer berisi limbah asal Amerika Serikat. Penindakan ini mulai dilakukan sejak akhir bulan lalu atau dalam tiga pekan terakhir.
“Jumlahnya terus bertambah,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Minggu (19/10).
Zaky menjelaskan, seluruh kontainer tersebut sudah disegel dan saat ini masih diperiksa oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “
Pemeriksaan dilakukan bertahap, sebagian sudah diperiksa. Kami masih menunggu petugas KLH,” katanya.
Selain menunggu hasil pemeriksaan isi kontainer oleh KLH, kata Zaky, pihaknya juga menanti rekomendasi untuk kontainer yang akan direekspor ke negara asalnya.
“Kami masih menunggu dan terus mendorong percepatan reekspor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya tengah mengurus dokumen dan menunggu pemesanan kapal dari pemilik limbah. Tiga perusahaan yang disebut sebagai pemilik limbah yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
“Masih tahap persiapan dokumen dan pemesanan kapal. Untuk reekspor kami gesa sesuai rekomendasi KLH,” ujarnya.
Evi menuturkan, selama ini pihaknya tidak menindak impor limbah tersebut karena sesuai rekomendasi yang ada. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup menerima informasi adanya limbah B3 yang dipasok dari Amerika Serikat.
“Informasinya datang dari KLH dan negara asal, Amerika. Karena itu dilakukan pemeriksaan bersama. Proses hukumnya ditangani oleh KLH,” tuturnya.
Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan seluruh kegiatan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah elektronik (e-waste) di Kota Batam. Desakan ini disampaikan menyusul temuan ratusan kontainer limbah yang diduga masuk ke Batam dalam dua bulan terakhir.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menilai pemerintah pusat telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus limbah elektronik tersebut. Namun, ia berharap langkah besar ini diikuti dengan kebijakan tegas agar hasilnya berdampak nyata bagi kelestarian lingkungan di Batam.
“Keseriusan pemerintah pusat dalam penegakan hukum dan penyelesaian masalah e-waste ini memakan biaya besar. Kami berharap hasilnya berdaya guna dan menjaga lingkungan Batam yang lebih baik. Kita juga harus menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Hendrik.
Ia menjelaskan, lima hari sebelum kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 22 September lalu, tim Penegakan Hukum (Gakkum) sudah bergerak ke sejumlah lokasi, termasuk ke Bea Cukai Batam. Dari hasil penelusuran di lapangan, jumlah kontainer yang terindikasi berisi limbah jauh lebih banyak dari laporan awal.
“Awalnya disebutkan 77 kontainer, tapi ternyata sudah lebih dari 200 kontainer. Ini menjadi sinyal bahwa yang masuk ke Batam bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga limbah B3 dan bahan baku plastik,” ungkap Hendrik.
Menurut Hendrik, persoalan ini juga berkaitan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan yang memberikan izin impor bahan baku plastik. Ia menilai aturan tersebut harus segera dievaluasi karena membuka celah masuknya sampah plastik dan limbah berbahaya dari luar negeri.
“Kami sudah menyampaikan hal ini dalam diskusi bersama staf ahli Komisi XII DPR RI. Kalau memang kebijakannya keliru sejak awal, pemerintah harus berani menarik atau merevisinya. Setiap negara harus bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Tidak bisa limbah plastik atau B3 terus dipindahkan ke negara lain,” tegasnya.
Hendrik menegaskan, Akar Bhumi tetap berpendirian bahwa seluruh impor limbah B3 harus dihentikan di Batam. Ia khawatir keberadaan industri pengolahan limbah di kawasan pesisir menimbulkan pencemaran serius terhadap laut dan ekosistem sekitarnya.
“Contohnya PT Esun, lokasinya berbatasan dengan pesisir. Kalau limbah cairnya tidak dikelola dengan baik, maka akan mengalir ke laut dan mencemari ekosistem. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam yang menyebut produk PT Esun bukan termasuk limbah B3. Menurut Hendrik, pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum lingkungan.
“Kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan pusat. Nilai ekonomi tidak sebanding dengan risiko kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Selain kasus e-waste, Hendrik juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulangi persoalan seperti di TPA Punggur, di mana pernah terjadi dugaan pencemaran tanah oleh limbah CPO dari salah satu perusahaan di sana. Ia berharap koordinasi antara DLH Batam dan Kementerian LHK tetap solid agar penanganan limbah di daerah berjalan sesuai kaidah hukum.
“Jangan sampai ada lagi perbedaan pandangan antara DLH dan KLHK seperti kasus di Punggur. Pemerintah pusat harus tegas agar kebijakan lingkungan di Batam tidak mencederai aturan yang ada,” ujarnya.
Hendrik menegaskan, Batam kini bukan hanya kawasan industri, melainkan juga wilayah hunian besar. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Batam ini sudah menjadi kota besar, bukan sekadar tempat pabrik. Pemerintah harus sadar dan segera menyetop industri pengolahan limbah impor. Jangan sampai Batam menjadi tempat pembuangan sampah dunia,” pungkasnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG