Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan komitmennya mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Upaya ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pelaksana kebijakan tersebut dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) yang wajib dibentuk di setiap satuan pendidikan.
“TPPKS ini bertugas menelaah dan menyimpulkan apakah suatu peristiwa benar merupakan kekerasan atau hanya faktor lain, seperti kecelakaan atau ketidaksengajaan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Yusal, Senin (13/10).
Keputusan yang diambil TPPKS nantinya berbentuk rekomendasi kepada kepala sekolah, yang kemudian ditindaklanjuti sebagai keputusan di tingkat satuan pendidikan.
“Sementara di level daerah, kita memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan langsung oleh Wali Kota Batam,” tambahnya.
Dalam struktur TPPKS, unsur yang terlibat mencakup guru, orang tua, dan perwakilan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan bullying di sekolah.
“Memang belum semua TPPKS bekerja optimal, tapi kami sudah mendorong sekolah-sekolah aktif melakukan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan,” jelasnya.
Disdik Batam juga terus memperluas edukasi tentang sekolah ramah anak, termasuk melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan itu, pencegahan kekerasan dan perundungan menjadi salah satu materi utama.
Selain itu, sekolah-sekolah juga diminta menghadirkan narasumber dari kepolisian, LSM, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk memberikan pemahaman langsung kepada siswa.
Beberapa sekolah bahkan telah mengembangkan inisiatif Duta Anti-Bullying, yakni siswa yang berperan aktif mengajak teman-temannya untuk tidak melakukan perundungan.
“Langkah ini kami apresiasi karena menciptakan kesadaran dari kalangan siswa sendiri,” ujar Yusal.
Terkait tenaga bimbingan konseling (BK), Disdik mengakui masih terdapat keterbatasan, terutama di jenjang sekolah dasar (SD).
“Belum ada aturan yang secara tegas mewajibkan adanya guru BK di SD. Jadi untuk sementara, fungsi pembimbingan dan konseling diberikan oleh guru kelas,” terangnya.
Meski demikian, Disdik menekankan agar seluruh guru tetap responsif terhadap setiap peristiwa di sekolah.
“Begitu ada kejadian, sekolah harus segera bertindak. Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Standar penanganan harus cepat agar masyarakat melihat bahwa sekolah tanggap terhadap setiap persoalan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan di seluruh sekolah di Kota Batam. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik