Buka konten ini

BATAM (BP) – Warga Tanjunguncang, Batuaji, mendesak pemerintah segera menertibkan rumah liar (ruli) dan kos-kosan yang berdiri di atas lahan row Jalan Brigjen Katamso, atau yang dikenal sebagai row 30. Keberadaan bangunan liar itu membuat proyek pembangunan jalan utama tertunda lebih dari sebulan.
Ketua RT 01 RW 023 Tanjunguncang, Surya Darma Sitompul, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang dinilai terlalu lamban dan kaku. Ia menyebut hanya beberapa bangunan yang menghambat proyek tersebut, namun belum juga dibongkar.
“Padahal bangunan itu berdiri di atas lahan untuk badan jalan dan drainase induk. Kalau tidak segera ditertibkan, pembangunan bisa terganggu total,” ujarnya, Kamis (16/10).
Surya berharap pemerintah bertindak tegas agar tidak terjadi konflik antarwarga. “Jangan sampai masyarakat bentrok hanya karena segelintir orang menolak pembongkaran. Ini kan jalan untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 18 Marina Green, Nasrul Koto. Ia mengungkapkan, warga sudah berulang kali menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai dari lurah, camat, Satpol PP, hingga anggota dewan. Namun, belum ada tindakan nyata.
“Tim terpadu sudah kasih SP1 sampai SP3 dan surat perintah bongkar, tapi pemilik ruli tidak merespons. Kami khawatir masyarakat bertindak di luar kendali,” ujarnya.
Menurut Nasrul, keresahan warga semakin besar karena jalan itu merupakan akses utama yang menghubungkan enam perumahan dengan lebih dari 6.000 jiwa. “Sudah enam kali diajukan lewat Musrenbang. Sayangnya setiap kali ganti lurah, camat, bahkan wali kota, pembangunan ini tak kunjung jalan,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Tanjunguncang, Ismail, juga menyoroti lambannya langkah pemerintah.
Ia khawatir kondisi ini memicu gesekan sosial di tengah warga. “Masalah ini sebenarnya sederhana. Ikuti saja aturan yang berlaku. Pemerintah jangan lamban supaya warga tidak saling menyalahkan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Camat Batuaji, Addi Arnus, menjelaskan penertiban bangunan liar menjadi kewenangan Satpol PP Kota Batam. “Informasi yang saya terima, Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Kami menunggu tindak lanjut dari mereka,” kata Addi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Fadli, memastikan pembangunan jalan dan drainase tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. “Pekerjaan ini sudah dianggarkan dan merupakan hasil Musrenbang masyarakat. Penertiban akan dilakukan secara humanis, tapi pembangunan tetap harus berjalan,” tegasnya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK