Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MKR, 25, tertangkap saat hendak membawa 496 gram sabu-sabu melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (7/10).
Petugas yang berjaga di terminal internasional pelabuhan curiga dengan gerak-gerik pelaku sesaat setelah turun dari kapal. Pemeriksaan barang bawaan semula tidak menemukan apa pun yang mencurigakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, kecurigaan terbukti benar.
“Ketika pemeriksaan dilakukan, pelaku mengeluh kesakitan di area kemaluan. Setelah dicek, ternyata ada lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya,” ungkap Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, Rabu (15/10).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, MKR diketahui bukan kali pertama menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ia sudah dua kali membawa sabu melalui pelabuhan yang sama atas perintah IR, warga Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian.
“Ini bentuk komitmen Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau. Kami juga akan memperketat pengawasan di Pelabuhan SBP,” tegas Joko.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan modus operandi pelaku. “Kasus ini belum berhenti. Kami terus dalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik penyelundupan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO