Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – DPRD Kota Batam resmi menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, di ruang sidang utama, Selasa (15/10).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, M. Putra Pratama Jaya, menjelaskan, dari delapan Ranperda itu, enam di antaranya merupakan lanjutan dari Prolegda 2025, sementara dua lainnya merupakan usulan baru dari anggota dewan.
“Bapemperda telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas dan mematangkan delapan usulan Ranperda inisiatif tahun 2026. Dua di antaranya merupakan usulan baru, sedangkan enam lainnya merupakan kelanjutan pembahasan dari tahun sebelumnya,” ujar Putra dalam laporan Bapemperda yang dibacakan di hadapan peserta paripurna.
Dua Ranperda baru tersebut yakni Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam dan Ranperda tentang Kampung Tua. Keduanya diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Siti Nurlailah, Tumbur Hutasoit, Kamaruddin, Dandis Rajagukguk, Muhammad Mustofa, Muhammad Yunus, dan Asnawati Atiq.
Adapun, enam Ranperda lanjutan meliputi perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), penataan perkampungan tua di Kota Batam, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, bantuan hukum bagi masyarakat, sistem drainase perkotaan terintegrasi, serta penanggulangan HIV/AIDS.
Menurut Putra, keberadaan Ranperda inisiatif merupakan bentuk tanggung jawab politik DPRD Batam dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna.
“Melalui Bapemperda, DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah. Kami berharap seluruh Ranperda inisiatif ini dapat dibahas secara optimal dan menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menekankan agar seluruh proses penyusunan Ranperda berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan setiap rancangan peraturan daerah.
“Produk hukum yang baik lahir dari proses yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat. Kami mendorong agar pembahasan Ranperda inisiatif tahun depan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkeadilan,” kata Kamaluddin. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK