Buka konten ini

BATAM (BP) – Sebelum bahan pangan segar seperti sayur, buah, dan daging diolah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan seluruh bahan tersebut bebas dari kandungan pestisida maupun bahan kimia berbahaya.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat rapid test guna menjamin keamanan pangan bagi anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala DKPP Kota Batam, Mardanis, mengatakan pihaknya baru saja menerima bantuan alat rapid test dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan di dapur SPPG.
“Pemprov Kepri memberikan satu kotak alat rapid test kepada DKPP Batam untuk pengecekan komoditas segar dalam program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya, Senin (13/10).
Alat tersebut digunakan sekali pakai untuk mendeteksi kadar residu pestisida pada bahan pangan segar seperti sayur dan buah sebelum dimasak.
“Yang kita periksa misalnya wortel, timun, anggur, cabai keriting, dan bawang merah. Kalau kadar residunya di bawah ambang batas berarti aman, tapi kalau melebihi batas, hasilnya positif dan berbahaya untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Selain bahan pangan asal tumbuhan (PSAT) seperti sayur dan buah, DKPP juga melakukan pemeriksaan terhadap pangan asal hewan seperti daging sapi dan ayam. Pengujian dilakukan dengan rapid test khusus untuk mendeteksi adanya boraks dan formalin.
“Jadi selain pestisida di sayur dan buah, daging juga kita pastikan bebas dari boraks maupun formalin.
Pemeriksaan ini penting agar semua bahan yang masuk dapur SPPG memenuhi standar keamanan pangan,” tambah Mardanis.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan secara berkala karena residu pestisida dan bahan kimia berbahaya bersifat akumulatif di dalam tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.
“Di Batam sendiri banyak petani semi organik, tapi hasilnya baru bisa memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan. Selebihnya masih didatangkan dari luar daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, DKPP Batam juga mengimbau masyarakat untuk mencuci bahan segar menggunakan air garam atau cuka apel guna melarutkan sisa pestisida sebelum dikonsumsi.
Mardanis menuturkan, pengecekan terakhir dilakukan pada 25 September 2025 oleh Wakil Gubernur Kepri bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepri di tiga lokasi SPPG di Batam, salah satunya di Tiban Indah II.
“Dari DKPP Batam kami mendampingi, dan hasilnya semua negatif. Namun, ke depan kami akan turun lagi secara berkala untuk memastikan bahan pangan di dapur SPPG tetap aman,” katanya.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan Surat Edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 795/PK.03.02/D.3/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang Pengawasan SPPG dan Beras SPHP.
Dalam surat tersebut, Bapanas meminta seluruh dinas pangan di provinsi dan kabupaten/kota memperkuat pengawasan pangan segar di dapur SPPG serta melakukan pengujian sampel secara berkala.
Selain itu, DKPP Batam juga merujuk pada Surat Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 22086/PK.440/F/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 tentang Upaya Penguatan Penyediaan dan Penjaminan Keamanan Pangan Asal Hewan dalam program MBG.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, pemerintah meminta dinas di daerah memastikan pangan asal hewan seperti daging, telur, dan susu yang digunakan dalam program MBG diproduksi serta dipasarkan oleh unit usaha yang telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK