Buka konten ini

WARGA di Kabupaten Kepulauan Anambas kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam tiga hari terakhir. Kelangkaan ini membuat aktivitas masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil, nyaris lumpuh.
Masalah tersebut muncul setelah 20 usulan sub penyalur BBM subsidi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Anambas ditolak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Akibatnya, warga kini hanya bisa membeli BBM langsung di Toko Enggan, penyalur resmi yang berlokasi di Tarempa.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes, mengatakan penolakan itu disampaikan BPH Migas melalui surat balasan tertanggal 30 September. Dalam surat tersebut, seluruh usulan dari empat kecamatan—Siantan, Palmatak, Kute Siantan, dan Siantan Utara—dinyatakan tidak memenuhi ketentuan jarak minimal antarpenyalur.
“Dari hasil verifikasi, semua usulan kami ditolak karena tidak sesuai dengan aturan jarak 10 kilometer antarpenyalur dan sub penyalur. Padahal kondisi geografis di Anambas tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan,” ujar Yohanes, Senin (13/10).
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan jarak minimal 10 kilometer antara penyalur dan sub penyalur BBM subsidi. Ketentuan ini, kata Yohanes, sulit diterapkan di daerah kepulauan seperti Anambas.
“Di Tarempa, permukiman warga berdekatan di tepi laut. Mencari jarak 10 kilometer itu hampir mustahil. Situasi geografis kami sangat berbeda,” jelasnya.
Penolakan itu menimbulkan keluhan luas di kalangan warga dan nelayan. Banyak yang harus menempuh perjalanan jauh ke Tarempa hanya untuk membeli beberapa liter BBM.
Pemkab Anambas sudah melobi BPH Migas dan menyampaikan telaah ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar aturan itu disesuaikan dengan kondisi kepulauan, namun hingga kini belum ada keputusan baru.
Situasi diperparah dengan terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, yang memperbolehkan sub penyalur lama menyalurkan BBM hingga 30 September. Sayangnya, Anambas tidak memiliki sub penyalur lama yang terdaftar sehingga tidak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kami sudah berdiskusi dengan Pertamina, tapi hasilnya sama. Anehnya, daerah Lingga justru diberi izin walau aturannya sama. Kami merasa perlakuannya tidak adil,” ungkap Yohanes dengan nada kecewa.
Selain kendala aturan, faktor teknis juga menjadi penghambat. Kondisi transportasi laut yang terbatas membuat distribusi BBM menggunakan drum menjadi berisiko dan tidak efisien. Yohanes berharap pemerintah pusat memberi diskresi kepada bupati untuk mengatur penyaluran BBM di wilayah kepulauan.
“Kalau semua diatur dari pusat, daerah jadi kesulitan. Masyarakat di sini hidup dari laut dan sangat bergantung pada BBM,” katanya.
Untuk sementara, warga diminta mengambil BBM langsung di Toko Enggan Tarempa dengan membawa KTP. Setiap kendaraan roda dua dan roda empat hanya mendapat jatah dua liter per hari, agar pembagian bisa merata.
Meski 20 usulan sub penyalur ditolak, Yohanes menegaskan Pemkab Anambas tidak akan menyerah.
“Kami akan kembali mengajukan calon sub penyalur baru yang menyesuaikan dengan kondisi wilayah. Masyarakat tidak boleh terus-menerus kesulitan mendapatkan minyak,” tegasnya. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO