Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 mulai digelar Selasa (14/10) ini. Pertemuan perdana akan dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, mengatakan, rapat tersebut menjadi langkah awal untuk membahas data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penentuan besaran UMK Batam tahun depan.
“Besok (hari ini) kita ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan di kantor Disnaker,” ujarnya, Senin (13/10).
Nurul menyebut, pertemuan akan dihadiri perwakilan serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
“Kalau semua hadir, termasuk dari FSPMI, rapat dimulai sekitar pukul 09.30 WIB,” jelasnya.
Terkait wacana pemerintah pusat yang disebut akan menaikkan UMK secara serentak sebesar 6,5 persen, Nurul mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh.
“Saya akan pelajari dulu. Untuk saat ini, acuan kita tetap pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan UMK tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Keputusan harus diambil bersama melalui mekanisme pembahasan di Dewan Pengupahan.
“Besok kita rapatkan dulu,” kata Nurul.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, menegaskan bahwa penentuan UMK tetap harus mengikuti formula resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Penentuan UMK sudah ada formulasi bakunya, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di Batam.
Menurut Rafky, dua indikator tersebut mencerminkan kemampuan riil dunia usaha dalam menyesuaikan upah. Dengan tingkat inflasi Batam yang relatif rendah tahun ini, ia memperkirakan kenaikan UMK 2026 tidak akan terlalu besar.
“Kalau inflasi rendah, berarti kenaikan biaya hidup juga rendah. Jadi wajar bila kenaikan upah minimum nanti tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Rafky menilai, kondisi ekonomi global dan nasional yang masih menantang membuat dunia usaha di Batam, khususnya sektor manufaktur, perlu berhati-hati dalam menyesuaikan upah.
“Banyak industri yang masih beradaptasi dengan biaya logistik, bahan baku, dan pasar ekspor. Kalau kenaikan upah terlalu tinggi, bisa mengganggu efisiensi perusahaan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka di Batam dan Kepri yang masih cukup tinggi dibanding daerah lain.
“Kalau upah naik terlalu tinggi, pengusaha bisa menekan biaya dengan mengurangi tenaga kerja. Akibatnya, lapangan kerja justru berkurang,” katanya.
Rafky menambahkan, tekanan biaya tenaga kerja yang terus meningkat dapat mendorong industri beralih dari sistem padat karya ke padat modal, dengan menggantikan sebagian tenaga kerja menggunakan teknologi otomatisasi.
“Kalau ini terjadi, lapangan kerja bagi pekerja muda dan lulusan baru akan semakin terbatas. Karena itu, kenaikan upah harus rasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah konsisten menerapkan formula upah sesuai aturan.
“Kalau tahun lalu formula upah minimum tidak digunakan karena ada instruksi presiden, sebaiknya tahun ini kita kembali ke aturan. Itu sudah menjadi ketentuan hukum yang harus dipatuhi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi pengupahan akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau aturan sering diabaikan, investor bisa kehilangan kepercayaan. Dampaknya justru ke iklim investasi dan ekonomi Batam,” ujarnya.
Rafky berharap pembahasan UMK 2026 berjalan objektif dan berbasis data.
“Upah memang harus naik, tapi kenaikannya harus seimbang dengan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK