Buka konten ini
BINTAN (BP) – Sebanyak 72 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bintan terindikasi melakukan transaksi judi online. Temuan ini diungkap dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan peningkatan literasi digital terkait bahaya judi online di Kepri, yang dihadiri Kemenko Polhukam, Kementerian Kominfo, Kementerian Sosial, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), belum lama ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, Samsul, membenarkan adanya temuan tersebut.
Ia mengatakan, data yang disampaikan PPATK menunjukkan ada 72 rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
“Dari jumlah itu, empat orang sudah tidak lagi menerima bansos, sementara sisanya masih aktif sebagai penerima,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah transaksi itu benar dilakukan oleh penerima bansos atau pihak lain yang memanfaatkan rekening mereka.
“Bisa jadi rekening penerima digunakan anaknya atau orang lain. Kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
Samsul menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan skrining terhadap calon penerima bansos ke depan, agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, asesmen juga akan dilakukan untuk memastikan penerima bantuan tidak terlibat dalam praktik judi online.
“Kalau data resmi dari pusat sudah kami terima, kami siap membantu melakukan asesmen di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, penerima bansos yang namanya tercantum dalam daftar PPATK berhak memberikan klarifikasi. Namun, jika terbukti benar menggunakan dana bansos untuk judi online, maka hak bantuan mereka akan dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
“Bansos itu untuk membantu orang susah, bukan untuk menyuruh orang berjudi,” tegasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO