Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal kembali digagalkan aparat. Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun berhasil menyelamatkan sepuluh calon PMI yang hendak dikirim secara nonprosedural ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9).
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, menjelaskan, kasus pertama terungkap di Kecamatan Kundur Barat. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Dl, sementara satu pelaku lainnya berinisial Mz masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modusnya, pelaku menampung calon PMI di sebuah rumah sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” kata Robby, Selasa (7/10).
Dari lokasi tersebut, polisi menyelamatkan empat calon PMI laki-laki. Dua orang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua lainnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masih di hari yang sama, tim Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya serupa di Perairan Malarko, Kecamatan Tebing. Petugas patroli laut menemukan speedboat bermesin ganda yang membawa enam calon PMI menuju Malaysia. Mereka terdiri dari tiga pria dan tiga perempuan.
“Enam calon PMI itu berasal dari berbagai daerah, yakni satu orang dari Banten, satu dari Bintan, satu dari Jawa Timur, dan tiga dari NTB,” sebut Robby.
Dalam kasus kedua ini, polisi mengamankan tiga tersangka penyelundup berinisial Ag, AM, dan I. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, para korban harus membayar antara Rp8 juta hingga Rp12 juta untuk diberangkatkan secara ilegal.
Seluruh korban kini telah diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, empat tersangka pengiriman PMI nonprosedural dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
“Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban,” tegas Kapolres. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO