Buka konten ini
JAKARTA (BP) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap mempercepat penyaluran kredit perumahan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan, BTN menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan insentif yang signifikan bagi perbankan, khususnya BTN. Selain itu kebijakan tersebut juga menjadi peluang bagi BTN untuk memperkuat penetrasi di perumahan subsidi.
“Subsidi bunga yang diatur dalam PMK 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Nixon dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/10).
Nixon menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan.
Menurut dia, para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bisnis developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah karena bank penyalur mendapatkan subsidi bunga di level 5 persen per tahun.
Dengan kebijakan ini, lanjutnya, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.
Ia mengatakan, aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.
“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY