Senin, 16 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

UU Baru Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

JAKARTA (BP) – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin krusial dari regulasi baru ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris di BUMN.
Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengatakan, aturan ini menjadi langkah penting memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.

“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Dengan begitu, tugas kementerian dan pengelolaan BUMN bisa berjalan lebih fokus,” katanya, Jumat (3/10).

Larangan ini juga menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Menurut Rivqy, keterlibatan pejabat kementerian di struktur komisaris selama ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.

“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga punya tanggung jawab di kementerian, risiko konflik kepentingan sangat besar. Itu yang harus dihentikan lewat penguatan regulasi,” ujarnya.

Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa perubahan mendasar, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Dengan perubahan ini, pejabat BUMN kembali dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Rivqy menilai, revisi ini merupakan bentuk pengawasan yang lebih profesional dan menyeluruh. “UU BUMN diharapkan mencegah praktik kecurangan sekaligus memperkuat komitmen tata kelola yang lebih baik,” katanya.

DPR juga memperkuat peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan. “Dengan keterlibatan BPK, pengawasan akan jauh lebih kuat karena berada di bawah lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional,” ucap Rivqy.

Ia menegaskan, semangat reformasi tata kelola dalam UU BUMN tidak boleh berhenti di atas kertas. Aturan baru ini harus benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Reformasi ini bukan hanya soal larangan rangkap jabatan, tapi juga memperbaiki budaya kerja, sistem pengawasan, hingga transparansi dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya. (*)

Reporter : jp group
Editor : FISKA JUANDA