Buka konten ini
Reklamasi yang diduga merusak lingkungan kembali mencuat di kawasan Kabil, Batam. PT Blue Steel Industries disebut terus melakukan penimbunan laut meski kawasan tersebut sudah berulang kali disegel. NGO Akar Bhumi Indonesia melaporkan aktivitas reklamasi masih berlangsung bahkan setelah penyegelan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri pada 14 Februari 2025.
Dalam laporan ke DLHK Kepri, Akar Bhumi merinci temuan lapangannya, 18 September. Mereka mendapati penambahan area reklamasi, hilangnya papan segel, hingga beroperasinya kapal penyedot pasir dan bor penghancur batu di lokasi.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan, sedikitnya 20 hektare laut sudah direklamasi PT Blue Steel.
“Perusahaan masih melakukan reklamasi dan pematangan lahan. Tidak ada tanggul permanen, hanya plastik yang dipasang untuk menutupi sedimentasi,” katanya, Kamis (2/10).
Pada 29 September lalu, kata Hendrik, Direktorat Pengamanan BP Batam (Ditpam) kembali melakukan penyegelan dengan mengamankan 15 dump truck dan lima buldozer. Namun, segel berulang itu menimbulkan tanda tanya besar soal legalitas aktivitas reklamasi PT Blue Steel.
“Kami menduga perusahaan tidak memiliki izin lingkungan. Jika BP Batam mengeluarkan izin reklamasi tanpa izin lingkungan, itu fatal,” ujarnya.
Menurut Akar Bhumi, praktik PT Blue Steel telah merusak ruang laut dan terumbu karang. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial. Nelayan kehilangan ruang tangkap, sementara dugaan pekerja anak di proyek menambah sorotan.
“Pertanyaannya, salah siapa? Pemerintah yang gagal mengawasi, atau perusahaan yang abai? Atau dua-duanya?” kata Hendrik.
Sejarah penyegelan PT Blue Steel memang panjang. Sebelum DLHK, aktivitas mereka sempat dihentikan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut. Kini, giliran Ditpam BP Batam yang turun tangan.
Atas dugaan perusakan lingkungan ini, Kepala BP Batam Amsakar menolak dianggap menghambat investasi. Dia mengatakan, BP Batam menjunjung tinggi kepatuhan regulasi, yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan.
“Spiritnya bukan mau bikin kendala bagi pelaku usaha. Prinsipnya pembangunan harus berjalan sesuai semestinya,” kata dia.
Ia mengingatkan, pengusaha untuk melengkapi seluruh izin agar tidak tersandung persoalan hukum. Jika aturan dipatuhi, reklamasi dan cut and fill bisa berjalan lancar. Jika tidak, BP Batam siap bertindak.
Dukungan terhadap sikap tegas datang dari DPRD Batam. Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin. Ia menilai pelanggaran lingkungan tak boleh ditoleransi.
“Apapun bentuk kejahatan lingkungan harus ditindak, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi,” kata dia.
Kamal mengingatkan investasi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan.
“Lingkungan harus dijaga, investasi juga harus kita rawat. Keduanya mesti saling bersinergi,” ucap Kamal.
Sementara itu, pihak PT Blue Steel membantah tudingan tersebut. Dalam keterangan tertulis, Tim Legal dan Hukum PT Blue Steel Industries menyatakan seluruh kegiatan telah mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
“Usaha yang kami jalankan sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis pernyataan yang dikirim, Kamis (2/10).
Mereka menambahkan, segel PSDKP sudah dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga permasalahan dianggap selesai. Adapun penyegelan DLHK, disebut sudah tidak relevan setelah kewenangan pengelolaan beralih ke BP Batam lewat PP No 25 Tahun 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BP Batam. Namun direktorat yang menangani masalah ini masih dalam masa persiapan setelah PP diterbitkan,” demikian isi pernyataan PT Blue Steel. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : FISKA JUANDA