Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah pusat tengah menyiapkan aturan baru soal masa tunggu haji di Indonesia. Jika selama ini lamanya antrean berbeda-beda antardaerah, ke depan seluruh wilayah akan diseragamkan dengan rata-rata 26 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menyatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pusat. Namun, secara rata-rata, antrean haji di Batam saat ini sudah mendekati ketentuan tersebut.
“Daftar tunggu di Batam hampir sama dengan angka nasional, yakni sekitar 24 tahun.
Jadi kalau aturan baru ini berlaku, Batam tinggal menyesuaikan saja,” ujarnya, Kamis (2/10).
Data Kemenag Batam mencatat, sebanyak 17.320 warga Batam sudah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dari jumlah itu, 761 orang di antaranya merupakan jemaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun. Bagi pendaftar baru, estimasi waktu tunggu bisa mencapai lebih dari 24 tahun.
“Kami di Batam akan mengikuti apa pun instruksi pusat. Setelah aturan resmi keluar, baru akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Syahbudi.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat Batam mendaftar haji tidak lepas dari kesadaran beragama yang tinggi serta kemampuan ekonomi yang relatif baik. Bahkan, tren pendaftaran kini mulai banyak dilakukan oleh generasi muda.
“Banyak anak-anak belasan tahun sudah didaftarkan orang tuanya, karena mereka sadar antrean makin panjang,” katanya.
Namun, panjangnya masa tunggu juga sering menimbulkan kendala. Tidak sedikit calon jamaah wafat sebelum sempat berangkat. Dalam kasus ini, nomor porsi biasanya bisa dialihkan atau diwariskan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
“Fenomena ini cukup sering terjadi, sehingga kami selalu mengimbau agar masyarakat benar-benar siap, baik dari sisi administrasi, mental, maupun kesehatan,” tambah Syahbudi.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan skema antrean haji rata-rata 26 tahun akan memberikan keadilan lebih merata bagi seluruh calon jamaah. Usulan ini sudah disampaikan ke DPR pada 30 September lalu dan kini menunggu persetujuan Komisi VIII.
Irfan menyebut sistem baru antrean tersebut sesuai dengan UU Haji dan Umrah. “Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu (haji 2025), yaitu 221 ribu jamaah,” katanya.
“Untuk musim haji 2026, pembagian kuota akan dilakukan sesuai aturan, salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jamaah secara nasional,” jelasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK