Buka konten ini
Pancang yang setengah jadi, kontainer menumpuk tak beraturan, hingga laporan hasil kerja yang tak sesuai dengan kenyataan. Itulah wajah nyata Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang seharusnya menjadi penggerak logistik nasional. Alih-alih selesai dan berfungsi, proyek revitalisasi bernilai Rp75 miliar itu justru menjelma ladang korupsi nan penuh gulma.
Usai menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus ini. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kini menelusuri lebih dalam aliran dana proyek tersebut. Polisi masih menganalisis aliran keuangan yang melibatkan berbagai pihak, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mirisnya, dari anggaran Rp75 miliar, sekitar Rp63 miliar sudah dibayarkan meski pekerjaan tak kunjung rampung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara mencapai Rp30,06 miliar, akibat manipulasi laporan dan volume kerja yang tidak sesuai fakta.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan, proyek yang dibiayai dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023 itu sejak awal sarat manipulasi. Audit BPK menemukan laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga praktik pemberian fee yang tak sah.
“Total kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054. Padahal nilai kontrak proyek ini mencapai Rp75 miliar lebih,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10).
Menurut Asep, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024. Proses kemudian naik ke tahap penyidikan awal 2025, dengan memeriksa 146 saksi termasuk auditor BPK RI. Dari hasil penyidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster M. Marusaha, mengatakan, kontrak proyek berlangsung selama 390 hari, sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun, kontrak diputus 10 Mei 2023 ketika pekerjaan belum rampung, meski pembayaran sudah mencapai termin kelima.
“Dalam pelaksanaannya ada mark-up anggaran, maladministrasi, dan laporan fiktif terkait volume pekerjaan serta pasangan batu kolam. Untuk anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp63 miliar lebih,” kata Silverster.
Tujuh tersangka yang ditetapkan di antaranya AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA, kuasa konsorsium penyedia; IMS, Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA, Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA, Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS, Direktur PT Teralis Erojaya selaku konsultan perencana; serta NVU dari tim pelaksana penyedia.
Menurut penyidik, IMA membuat laporan fiktif volume pekerjaan. IMS mengendalikan aliran dana untuk kepentingan pribadi. ASA dan AHA menerima fee lebih dari Rp1 miliar tanpa mengerjakan kewajiban.
Sementara AM sebagai PPK diduga lalai mengawasi proyek dan tidak mengambil langkah korektif, termasuk abai membuat adendum ketika terjadi pergantian alat. Bahkan, konsultan proyek IRS menyerahkan data teknis rahasia kepada peserta lelang dengan imbalan Rp500 juta.
Dalam aliran dana, AM menerima Rp1 miliar dari IMS. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, dokumen pencairan, tiga komputer, emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar AS.
“Semua hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing tersangka,” ungkap Silverster.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Penangkapan yang berlangsung selama satu minggu ini melibatkan beberapa tim Ditreskrimsus Polda Kepri yang dikerahkan khusus untuk memburu ketujuh tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak bisa menyimpulkan mereka melarikan diri. Tapi faktanya, kami menjemput mereka di berbagai daerah,” ujar Silverster.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 20 tahun. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA