Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Yusril Koto dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wattimena, dalam sidang yang digelar Selasa (30/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman badan, Yusril juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan. Masa tahanan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan,” ujar hakim Wattimena saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, Yusril langsung menyatakan menerima. “Saya menerima hukuman ini,” katanya singkat.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Muhammad Arfian menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan. JPU menilai, Yusril terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui akun TikTok pribadinya, @yusril.koto2, dengan mengunggah sejumlah video.
“Perbuatannya jelas mencoreng nama baik korban sesuai dakwaan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan,” sebut Arfian.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video dimusnahkan. Sementara dua unit ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara, dan akun TikTok terdakwa dinonaktifkan secara permanen. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK