Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Rencana eksekusi pengosongan rumah milik warga Batam kembali menuai sorotan. Kuasa hukum Tety Kartika, Orik Ardiansyah, menyatakan keberatan sekaligus mengajukan permohonan penetapan non-executable terhadap pelaksanaan pengosongan rumah kliennya di Perumahan Agung Permai Residence, Batam Kota.
Rencana eksekusi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 500/PAN.01.W32-U2/HK2.4/IX/2025 perihal Pelaksanaan Pengosongan Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN.Btm tertanggal 18 September 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/9) pukul 09.30 WIB.
Menurut Orik, gugatan sederhana yang diajukan PT Sinairiau Terangindo selaku pemohon eksekusi tidak memenuhi syarat hukum. Ia menilai gugatan tersebut prematur, cacat prosedur, serta bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
“Klien kami tidak pernah menerima aanmaning, tidak pernah ada perjanjian utang-piutang, dan hingga kini pihak developer juga belum mengembalikan dana pembelian rumah. Eksekusi ini dipaksakan dan melanggar ketentuan hukum,” tegas Orik.
Ia menambahkan, nilai sengketa yang mencapai Rp719 juta melebihi batas maksimal gugatan sederhana yang hanya Rp500 juta. Karena itu, perkara ini seharusnya tidak masuk ranah PN Batam, melainkan menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Lebih jauh, Orik mengingatkan bahwa eksekusi pengosongan tanpa dasar hukum yang kuat bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena merendahkan martabat serta hak dasar warga negara,” ujarnya.
Tety Kartika sendiri mengungkapkan persoalan bermula dari transaksi jual beli rumah senilai Rp720 juta dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, karena pengajuan KPR tidak terealisasi, ia tetap beritikad baik melanjutkan pembayaran angsuran hingga April 2024.
Pada pertengahan Juli 2024, Tety menerima gugatan wanprestasi dengan nilai Rp495 juta. Menurutnya, gugatan tersebut tidak sesuai fakta karena ia sudah melakukan pembayaran sebagian, tetapi kuitansi yang dimilikinya justru dianggap tidak sah.
“Developer malah memaksa saya melunasi penuh dalam 30 hari. Bahkan saya disuruh menandatangani pernyataan bahwa uang yang sudah saya setor dianggap sepenuhnya milik developer,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan adanya mediasi internal hingga janji pengembalian uang yang tak pernah terealisasi. Namun di sisi lain, ia justru menghadapi ancaman pengosongan rumah.
“Proses sidang pun saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi. Saya merasa diperlakukan tidak adil sejak awal,” kata Tety.
Tety menambahkan, upaya eksekusi pengosongan rumah sudah pernah dilakukan pada 24 April 2025 dengan melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP, serta juru sita PN Batam. Namun, pelaksanaan itu batal dengan alasan salah alamat.
Seusai pembatalan, ia sempat dipanggil ke PN Batam untuk menandatangani undangan aanmaning. Namun, menurut Tety, setelah itu tidak ada lagi pemanggilan resmi yang ia terima hingga muncul surat pemberitahuan eksekusi terbaru.
Melalui surat resmi, pihak kuasa hukum meminta Ketua PN Batam membatalkan rencana eksekusi, menyatakan putusan gugatan sederhana tersebut tidak dapat dijalankan (non-executable), serta menunda seluruh proses pengosongan sampai adanya putusan hukum tetap.
“Langkah ini bukan hanya untuk membela hak klien kami, tetapi juga untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak warga sipil,” tutup Orik. (*/adv)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK