Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Dua Penganiaya Anak Dibekuk Polisi

Kombes Pol Hamam Wahyudi. F. MOHAMAD ISMAIL/BATAM POS

TANJUNGPINANG (BP) – Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap dua pelaku peng­aniayaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/9). Kedua pelaku berinisial RO dan NS.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Perumahan Lembah Asri, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kedua pelaku nekat melakukan aksi kekerasan setelah terlibat perselisihan dengan korban, seorang anak berinisial MN.

“Pelaku memukul korban karena merasa tersinggung. Korban mengalami luka memar akibat pukulan menggunakan kayu dan obeng,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

Meski korban tidak me­ngalami luka serius, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)

Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO