Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap informasi mengejutkan, yakni adanya kebocoran biaya haji yang mencapai 30 persen atau setara Rp5 triliun. Kebocoran tersebut di antaranya disebabkan praktik pungutan liar (pungli).
Informasi itu disampaikan Dahnil dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Minggu (29/9). Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan haji terdapat 10 titik business process yang dijalankan.
Dari 10 titik tersebut, nilai pengadaannya sekitar Rp17 triliun. “Dari jumlah itu, kebocorannya sekitar 20 hingga 30 persen atau sekitar Rp5 triliun,” ujarnya. Ia menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berupaya menutup celah kebocoran itu, dengan harapan biaya haji tahun depan bisa lebih murah.
Menurut Dahnil, potensi kebocoran muncul dari beragam praktik kecurangan, seperti suap, kickback, rente, korupsi, hingga manipulasi. Untuk memastikan pengadaan kebutuhan haji berjalan bersih, Kemenhaj bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait ekosistem travel haji khusus dan umrah, Dahnil menekankan bahwa Kemenhaj akan bersikap adil serta taat regulasi. “Tugas Kemenhaj menyiapkan arena yang adil bagi para travel,” katanya. Dengan begitu, seluruh penyelenggara haji khusus dan umrah dapat bersaing secara sehat.
Upaya bersih-bersih Kemenhaj menutup praktik curang dalam penyelenggaraan haji mendapat dukungan dari Asosiasi Travel Haji Khusus dan Umrah Bersathu. Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menegaskan pihaknya meminta seluruh anggota untuk patuh pada aturan. “Untuk apa meraih keuntungan besar kalau tidak berkah,” tegasnya.
Wawan menambahkan, pembentukan Kemenhaj harus menghadirkan wajah baru dalam penyelenggaraan haji reguler, haji khusus, maupun umrah. “Kami di Bersathu berkomitmen menyapu bersih segala bentuk praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah,” katanya.
Ia mencontohkan praktik curang yang kerap terjadi, seperti jual beli kuota haji khusus antartravel atau alih izin penyelenggaraan haji khusus maupun umrah dari satu pihak ke pihak lain.
“Saya baru tahu ternyata pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah ide Presiden Prabowo sejak 20 tahun lalu,” ungkap Wawan. Karena itu, keberadaan Kemenhaj harus dikawal bersama agar umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah haji maupun umrah dengan aman dan nyaman. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO