Buka konten ini

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek
Transformasi perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum (PTN-BH) merupakan salah satu langkah paling ambisius dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia. Dengan status itu, universitas diberi keleluasaan besar untuk mengatur dirinya. Mulai aspek akademik, keuangan, hingga kemitraan. Diharapkan, universitas lebih lincah merespons perkembangan global, mampu berinovasi, dan tidak terus bergantung pada anggaran negara.
Sejumlah capaian memang sudah terlihat. Beberapa PTN-BH berhasil memperbaiki peringkat internasional, memperbanyak publikasi bereputasi, dan membangun jejaring riset global. Tak sedikit pula inovasi teknologi yang lahir dari laboratorium PTN-BH, bahkan ada yang berkembang menjadi startup berbasis riset. Dari sisi tata kelola, organ seperti majelis wali amanat (MWA) dan senat akademik membuat proses pengambilan keputusan lebih sistematis.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul sederet persoalan yang tak bisa dikesampingkan. Di sinilah dilema PTN-BH. Ia adalah laboratorium tata kelola modern sekaligus cermin ketidaksiapan sistem pendidikan tinggi kita menghadapi tantangan keadilan sosial.
Dilema
Keluhan utama masyarakat terkait dengan PTN-BH menyangkut biaya kuliah yang cenderung lebih tinggi. Universitas memang menyediakan beasiswa, tetapi sering kali tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa miskin yang membutuhkan. Akibatnya, status PTN-BH terkesan melahirkan kampus elite yang perlahan menjauh dari semangat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kondisi itu pernah diingatkan filsuf pendidikan John Dewey (1916), ’’Education is not a preparation for life, education is life itself.’’ Pendidikan bukan komoditas yang hanya bisa diakses kelompok berpunya, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Jika akses pendidikan terhambat oleh urusan biaya, status PTN-BH akan kehilangan legitimasi moralnya.
PTN-BH juga menghadapi dilema antara menjaga idealisme tridarma perguruan tinggi dan tekanan untuk mencari pemasukan. Orientasi pasar terkadang lebih dominan. Misalnya, membuka program studi populer berbiaya tinggi, sementara program strategis seperti filsafat, sastra daerah, atau ilmu-ilmu dasar kurang mendapat perhatian.
Fenomena itu menunjukkan bahwa otonomi yang diberikan sering tereduksi menjadi ruang komersialisasi. Padahal, otonomi sejatinya diarahkan untuk memperluas kreativitas akademik, memperkuat riset, dan mendorong pengabdian masyarakat. Jika dibiarkan, kampus bisa terjebak dalam logika korporasi yang mengedepankan laba, bukan lagi misi keilmuan dan kemanusiaan.
Di lapangan, meski telah diberi label mandiri, sebagian besar PTN-BH masih bergantung pada APBN. Dana riset, subsidi gaji dosen, hingga biaya operasional inti tetap datang dari negara. Upaya mencari dana non-APBN memang ada. Misalnya, lewat pengembangan unit usaha, kerja sama industri, dan donasi alumni. Namun, kontribusinya masih kecil.
Posisi Pemerintah
Menyadari pelbagai persoalan itu, pemerintah harus mengambil langkah korektif. Di antaranya, menyusun instrumen evaluasi secara komprehensif, memperketat indikator kinerja utama (IKU), memperluas subsidi afirmatif melalui KIP kuliah, dan memperkuat mekanisme audit. Juga, mendorong alumni ikut membangun endowment fund, termasuk memperbanyak kemitraan dengan BUMN dan industri.
Strategi itu menunjukkan pilihan moderat: negara tetap menjaga kendali, tetapi tidak mematikan ruang inovasi. Meski demikian, jurang antara PTN-BH dan PTN biasa masih menganga. Universitas di Jawa lebih mudah menjalin mitra industri, sementara kampus di luar Jawa tertinggal. Upaya pemerataan kualitas harus menjadi prioritas agar PTN-BH tidak sekadar memperbesar kesenjangan.
PTN-BH adalah eksperimen besar yang belum tuntas. Masa depan PTN-BH sangat bergantung pada bagaimana pemerintah, universitas, dan masyarakat menjaga keseimbangan antara otonomi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Otonomi universitas memang mutlak diperlukan untuk daya saing global. Namun, tanpa akses yang adil, PTN-BH akan kehilangan makna konstitusionalnya. Pendidikan tinggi adalah hak warga negara, bukan hak istimewa kelompok tertentu.
Maka, tantangan kita hari ini adalah memastikan PTN-BH tidak sekadar menjadi menara gading yang gemerlap di panggung global, tetapi juga ladang subur bagi lahirnya generasi bangsa yang cerdas, kritis, dan berkeadilan. Di situlah PTN-BH menemukan makna sejatinya. Bukan hanya otonom, tetapi juga inklusif dan humanis. (*)