Buka konten ini
USULAN Gubernur Kepri Ansar Ahmad memperluas status Free Trade Zone (FTZ) ke seluruh wilayah Kepri menuai pro dan kontra. Apindo menilai rencana itu berisiko jika tergesa-gesa, sementara Kadin menyatakan dukungan penuh asal ada kepastian hukum dan perizinan yang cepat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan perlunya kajian mendalam, termasuk analisis untung-rugi, sebelum usulan itu dibawa ke pemerintah pusat.
“Perluasan FTZ di Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang harus dikaji dulu. Tidak bisa hanya berdasarkan keinginan memperluas status kawasan yang ada sekarang,” kata Rafky, Kamis (18/9).
Menurutnya, status FTZ jangan dipandang sekadar label. Fasilitas FTZ hanya berlaku bagi perusahaan berorientasi ekspor-impor, sementara masyarakat umum maupun pelaku usaha yang menjual produk ke dalam negeri tidak menikmatinya. “Bahkan masyarakat justru menghadapi kesulitan. Saat mengirim barang ke luar dari kawasan FTZ, mereka harus melalui pemeriksaan Bea Cukai, bahkan kerap dikenakan pajak. Karena itu FTZ sebenarnya tidak cocok diterapkan di wilayah berpenduduk,” tegasnya.
Rafky mengingatkan pemerintah daerah agar lebih dulu mengevaluasi efektivitas FTZ yang sudah ada. “Apakah FTZ sekarang benar-benar berhasil menarik investasi sesuai target? Kalau belum, apa kendalanya dan bagaimana solusinya? Semua itu harus dijawab dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Batam tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk daerah lain di Kepri. Sejak awal Batam memang dirancang sebagai kawasan industri dan perdagangan dengan lahan yang dikuasai negara.
“Berbeda dengan daerah lain di Kepri, di sana pemerintah kabupaten/kota sudah ada lebih dulu. Lahan banyak dikuasai masyarakat, sehingga pembebasan tanah jauh lebih sulit,” jelasnya.
Rafky juga menekankan, status FTZ harus ditopang infrastruktur memadai. “Tidak mungkin hanya memberi status tanpa pelabuhan, jalan, listrik, hingga air bersih. Itu semua butuh biaya besar dan tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Harus ada dukungan kuat pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa dukungan fiskal dan infrastruktur, FTZ hanya akan menjadi formalitas yang gagal menarik investor. “Sebelum melangkah lebih jauh, kajian komprehensif mutlak diperlukan. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban baru,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, menyampaikan pandangan berbeda. Dunia usaha, kata dia, pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah memperluas kawasan FTZ di Kepri.
“Kita pengusaha menunggu yang terbaik. Sebagai mitra pemerintah, kami mendukung penuh apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ujarnya.
Namun, Jadi menegaskan, kunci keberhasilan FTZ bukan sekadar status kawasan, melainkan kepastian hukum dan penyederhanaan birokrasi perizinan. “Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum dan pelayanan perizinan yang cepat. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia juga mendorong percepatan kebijakan ekonomi strategis lain, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, langkah itu akan mempercepat masuknya investasi dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kepri.
“Prinsipnya, kami siap mendukung. Tapi harus ada sinergi nyata. Kepastian hukum, pelayanan cepat, dan infrastruktur memadai itulah yang akan membuat FTZ maupun kebijakan lain berjalan efektif,” ujar Jadi.
Sebelumnya, ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Setiawan, menanggapi wacana Gubernur Ansar Ahmad terkait perluasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ secara menyeluruh di Kepri. Menurut Iman, rencana tersebut tidak mendesak dilakukan saat ini karena justru bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak disertai kesiapan kelembagaan dan infrastruktur.
Ia menyampaikan bahwa investor pada dasarnya lebih membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas regulasi dibandingkan sekadar perluasan wilayah FTZ. Kebijakan yang terlalu sering berubah akan menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan investor.
“Jangan sampai kita terjebak pada euforia perluasan wilayah, sementara regulasi yang ada saja belum diterjemahkan secara optimal. Yang dibutuhkan investor itu kepastian hukum dan stabilitas kebijakan. Kalau kebijakan terus berubah, justru membuat investor ragu untuk masuk,” ujarnya, Minggu (14/9).
Selain aspek regulasi, Iman juga menyoroti faktor keamanan dan geopolitik. Menurut dia, Kepri adalah daerah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri. Jika FTZ diperluas tanpa sistem pengawasan yang memadai, risiko praktik ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan lintas batas justru semakin besar.
“Konsekuensinya tidak kecil. Kalau diperluas tanpa pengawasan yang ketat, potensi aktivitas ilegal di perbatasan semakin tinggi. Itu bisa menjadi ancaman serius, bukan hanya bagi ekonomi daerah tetapi juga keamanan nasional,” tambah Iman.
FTZ di Bintan dan Karimun yang sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2024 pun masih berjalan stagnan. Hal ini disebabkan kelemahan tata kelola, keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur yang belum memadai, hingga minimnya pembiayaan.
Karena itu, DPRD Kepri mendorong agar pemerintah daerah bersama BP Bintan dan BP Karimun terlebih dahulu fokus memperkuat kelembagaan, membangun pelabuhan dan bandara strategis, serta memperketat koordinasi pengawasan lintas instansi.
“Perluasan FTZ menyeluruh memang terdengar besar dan ambisius, tapi yang lebih realistis adalah membenahi hal-hal mendasar. Kalau tidak, alih-alih menjadi solusi, justru akan membuka masalah baru,” tutupnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG