Ketegasan sikap membuatnya pernah berhadapan dengan masalah hukum, termasuk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia Maulidiyanti dikenal sebagai seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang berani bersuara lantang mengkritik isu-isu politik dan kemanusiaan di Indonesia.
Meski sempat divonis bebas, pengalaman ini tidak menghentikan langkahnya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat.
Fatia Maulidiyanti lahir di Bandung pada 13 September 1992. Ia merupakan lulusan Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan.
Sejak awal, ia memang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, yang membuat namanya sering muncul di media massa.
Pada tahun 2013, ia memprakarsai ”Books for Tomorrow”, sebuah gerakan kolektif yang menyediakan akses bacaan untuk warga binaan pemasyarakatan.
Pada tahun 2014, ia mengikuti Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA) yang diadakan oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
Sejak tahun 2020, Fatia dipercaya untuk menjabat sebagai Koordinator KontraS, menunjukkan komitmennya yang mendalam terhadap isu-isu HAM.
Baru-baru ini, Fatia kembali menunjukkan dukungannya terhadap hak warga untuk berpendapat, khususnya saat demo di DPR RI.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, ia mengajak publik untuk bersolidaritas, saling menjaga, dan tidak takut untuk terus bersuara, meskipun menghadapi tekanan dari negara.
Ia mengunggah kutipan yang berbunyi, Kekerasan negara yang hari ini terjadi itu adalah bentuk rasa takut mereka terhadap kemarahan publik. Kita harusnya berbangga bahwasanya suara kita sekuat itu sampai membuat para penguasa ini getir terhadap aspirasi rakyat.
Pesan ini mencerminkan pandangan Fatia bahwa suara rakyat memiliki kekuatan besar yang bisa membuat penguasa merasa terancam.
Melalui akun Instagramnya, ia juga aktif menyuarakan isu-isu politik terkini dan mendukung 17+8 tuntutan rakyat dengan tagar #RESETINDONESIA. (***)
Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol