Sabtu, 24 Januari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Kerugian Negara Belum Dibuka

Polda Kepri Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Batuampar

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar segera memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dijemput langsung ke Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamaro, tak menapik hasil kerugiaan negara atas dugaan korupsi Batuampar telah keluar. Menurutnya, hal itu akan disampaikan dalam waktu dekat. “Sabar ya,”ujarnya singkat.

Sementara, Kasubdit III Dirkrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi, mengakui hasil kerugiaan negara sudah keluar dari BPK. “Sudah ada,” ujar Paksi, Sabtu (13/9).
Meski begitu, besaran angka kerugian negara masih belum dibuka ke publik karena masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. Namun, nilai kerugian disebut-sebut fantastis dan menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Kepri.

“Nanti kami sampaikan,” tegasnya
Selain menerima hasil audit, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli, baik dari BPK maupun ahli pengadaan barang dan jasa.
“Ini sedang minta keterangan ahli juga,” kata Paksi.

Dengan rampungnya audit, selanjutnya penyidik akan melakukan ekspose internal dan gelar perkara. Dari proses itu akan ditentukan nama-nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat akan diumumkan. Penanganan perkara ini juga sudah dua kali asistensi bersama Kortas Polri dan KPK,” ungkapnya.
Paksi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia tidak menampik ada potensi upaya perlawanan dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk meng­hilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Namun, hingga kini penyidik belum mengajukan pencekalan, karena hal itu baru bisa dilakukan setelah ada penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Kepri memberi sinyal audit kerugian negara dalam proyek Dermaga Utara Batuampar mencapai lebih dari Rp10 miliar. Penyidik sendiri telah memeriksa 160 saksi dari berbagai unsur, serta melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Maret lalu. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti tambahan berhasil di­amankan.

Secara terpisah, Kejati Kepri memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri sejak akhir Februari lalu. Dalam SPDP itu tercantum tujuh nama terlapor yang terdiri dari ASN, pegawai BUMN, hingga pihak swasta. Mereka antara lain AM, ASN di BP Batam, serta IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Status ketujuhnya hingga kini masih sebatas terlapor.

Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar sejatinya digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi logistik Batam dan kawasan perbatasan. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan justru menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.

Kasus ini bahkan disebut sebagai salah satu perkara dengan potensi kerugian negara terbesar di Kepri, mengingat nilai proyek yang juga besar. (***)

Reporter : Yashinta
Editor : Alfian Lumban Gaol