Sabtu, 4 April 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Bocah SD di Belakangpadang

BATAM KOTA (BP) – Aswardi, 60, asal Belakangpadang, ha­nya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/9). Ia divonis bersalah dalam perkara pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Wajah renta Aswardi tampak lusuh ketika Ketua Majelis Hakim, Yuanne, yang didampingi dua hakim anggota membacakan amar putusan. ”Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aswardi alias Adi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Yuanne di ruang sidang.

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban serta keluarganya. ”Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum,” lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
”Atas putusan ini, apakah terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding?” tanya hakim Yuanne.

Awalnya, terdakwa terlihat kebingungan dan hanya diam. Hakim kemudian memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berunding sekitar lima menit, Aswardi akhirnya menyatakan akan pikir-pikir. ”Saya minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujarnya pelan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lorong samping Polsek Belakangpadang, Kelurahan Tanjung Sari. Terdakwa mendekati korban de­ngan cara membelikan jajan berupa sosis, es krim, dan yogurt. Setelah itu, terdakwa mengantarkan korban pulang.

Namun, di lorong samping Polsek, Aswardi melakukan aksi bejatnya. Ia mencium bibir dan pipi korban, serta meraba bagian sensitif tubuh anak tersebut. Setelah itu, ia memberi uang Rp5.000 sambil berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. ”Tindakan terdakwa jelas memenuhi unsur pidana pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU dalam sidang.

Banyak warga mengecam keras tindakan terdakwa. Vonis majelis hakim jadi peringatan keras bagi yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak. (*)

Reporter : AZIS MAULANA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI