Buka konten ini

TIM gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Reskrim Polsek Batam Kota, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Kepri berhasil menangkap komplotan perampok minimarket. Tiga pelaku yang ditangkap berinisial NP, 39; JLT, 27; dan IA, 31.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan, aksi perampokan terjadi di sebuah minimarket kawasan Ruko Grand California, Batam Kota, Sabtu (30/8). Dalam aksinya, pelaku mengancam dan menyekap kasir lalu menjarah barang minimarket.
“Pelaku masuk dengan berpura-pura menjadi pembeli, lalu mengancam kasir menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Senin (8/9).
Zaenal menjelaskan, pelaku sempat memaksa kasir membuka brankas. Namun, aksi tersebut gagal karena ada pengunjung yang datang berbelanja.
“Pelaku hanya mengambil uang Rp200 ribu di meja kasir dan meninggalkan korban dalam kondisi terikat,” katanya.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. NP dibekuk di sebuah hotel kawasan Lubukbaja, sedangkan JLT dan IA diamankan di sebuah kos-kosan di Nagoya Newton.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, dan uang tunai.
“Pelaku menggunakan mobil rental untuk melancarkan aksinya. Saat penangkapan, kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap salah seorang pelaku,” ungkap Zaenal.
Ia menyebut, NP merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada awal tahun ini.
Sementara itu, polisi masih memburu otak perampokan berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu pelaku masih buron. Kami pastikan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Dari pengakuan NP, aksi perampokan dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil rampokan rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus berfoya-foya.
“Uangnya untuk kebutuhan sama foya-foya,” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK