Ratusan batang kayu rimba campuran bersama puluhan kayu meranti berhasil diamankan tim gabungan Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9). Kayu olahan itu diduga hendak diedarkan tanpa dokumen resmi.
Pengamanan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di dermaga. Kayu olahan tampak diturunkan dari kapal KM AAL Delima untuk dipindahkan ke truk. Informasi itu segera ditindaklanjuti aparat gabungan.
Bakamla RI mengerahkan unsur KN Tanjung Datu-301 untuk mengecek lokasi. Tim juga menggandeng Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan yang saat itu tengah melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Ia memerintahkan anggotanya mengecek muatan kapal secara menyeluruh untuk memastikan laporan warga.
’’Hasil pemeriksaan menemukan kakpal membawa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, kayu-kayu tersebut tidak ditempeli ID Barcode dan tidak disertai dokumen angkut sah sebagaimana diwajibkan aturan,’’ jelas Rudi.
Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal. Aparat pun langsung mengamankan seluruh kayu sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut analisis awal penyidik Polhut Kepri, pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut hingga penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang salah. Dokumen yang dipakai menggunakan blanko kayu bulat, padahal muatannya berupa kayu olahan.
”Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua aturan itu menegaskan larangan peredaran kayu tanpa dokumen resmi,” tegas Eko.
Saat ini, tim gabungan masih menghitung ulang jumlah kayu yang diamankan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data manifest kapal dengan kondisi di lapangan.
Selain penghitungan, aparat juga menelusuri lebih jauh pihak penerima muatan. Fokus penyelidikan diarahkan kepada pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Bakamla menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antarinstansi. Peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan turut membantu aparat mencegah peredaran kayu ilegal.
’’Operasi ini membuktikan komitmen bersama menjaga hasil hutan agar tidak dimanfaatkan secara ilegal,’’ ujar Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : MUHAMMAD NUR