Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (1/9), tidak berjalan normal. Pihak pengadilan memutuskan meniadakan sebagian besar agenda sidang, khususnya perkara pidana, menyusul situasi nasional yang belum sepenuhnya kondusif pascademonstrasi besar di berbagai kota.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Watimena, menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta situasi terkini. Meski begitu, perkara perdata tetap digelar sesuai jadwal.
”Untuk perkara pidana, sebagian sidang ditunda. Alasan utamanya karena situasi pascademo nasional yang belum sepenuhnya kondusif. Namun, perkara perdata tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Vabiannes.
Ia menambahkan, masa penahanan terdakwa turut menjadi pertimbangan. Jika masa penahanan mendekati batas waktu, sidang tetap dilaksanakan. Namun, bila masih tersedia waktu cukup panjang, sidang dapat ditunda.
”Perkara pidana umum untuk terdakwa dewasa tetap dilakukan secara tatap muka, bukan daring,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya koordinasi antara kejaksaan dan pengadilan terkait keputusan tersebut.
”Untuk pertimbangan kamtibmas, maka proses sidang di PN Batam hari ini kita tiadakan,” kata Priandi.
Meski sebagian sidang ditunda, Priandi menyebut ada perkara tertentu yang tetap dilaksanakan, seperti perkara pidana anak yang digelar secara daring.
Ia berharap kondisi nasional segera pulih sehingga aktivitas peradilan di Batam bisa kembali normal.
”Mudah-mudahan proses persidangan dalam waktu dekat kembali berjalan seperti sedia kala,” ujarnya.
Priandi juga mengimbau masyarakat Batam agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi situasi. ”Kami berharap kondusivitas di Batam tetap terjaga, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK